Peminum Miras Menurut Syariat Islam Harus Dipukul, Ini Penjelasannya

- 3 Maret 2021, 15:17 WIB
Ilustrasi: minuman memabukan
Ilustrasi: minuman memabukan /Michal Jarmoluk/ Pixabay/Pixabay
  1. Hadist Riwayat Ad-Daruquthuni, Malik

Sayyidina Ali ra berkata. "Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk".

  1. Pendapat Imam Asy-Syafi'i ra.

Imam Asy-Syafi`i ra. berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali.

Dasarnya adalah sabda hadits Rasulullah SAW:

Baca Juga: Tagar Batalkan Perpres Miras dan Rezim Perusak Moral Trending Topik Twitter, Warganet : Jangan Racuni Mereka

Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali". (HR. Bukhari, Muslim, Tirmizy, Abu Daud).***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: umma.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x