- Hadist Riwayat Ad-Daruquthuni, Malik
Sayyidina Ali ra berkata. "Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk".
- Pendapat Imam Asy-Syafi'i ra.
Imam Asy-Syafi`i ra. berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali.
Dasarnya adalah sabda hadits Rasulullah SAW:
Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali". (HR. Bukhari, Muslim, Tirmizy, Abu Daud).***