Ini Sosok Muazin Masjid yang Makan Gaji Haram Menurut Buya Yahya

- 2 April 2021, 11:15 WIB
Illustrasi Azan
Illustrasi Azan /pixabay.com/Designia

"Kita perlu fiqh azan. Tukang azan yang mendapatkan gaji kalau terlambat azannya, haram gajinya. Sebab paling inti dari tukang azan yang mendapatkan gaji adalah azan tepat waktu," tegasnya.

Lanjut Buya, kalaulah memang azan tersebut sudah tidak di awal waktu alias terlambat, hendaknya jangan lagi menggunakan pengeras suara. Lakukan saja azan di dalam masjid tanpa pengeras suara.

Baca Juga: Resep Membuat Manisan Kolang-kaling, Segar untuk Buka Puasa di Ramadan 2021

"Kemudian jika azannya sudah tidak di awal waktu, jangan diangkat di menara (jangan menggunakan pengeras suara, red). Azan di dalam," tukasnya.

Melantukan azan sebelum salat menurut Buya hukumnnya sunnah. Meskipun kita salat sendiri atau salat berdua (berjamaah).

"Dalam salat memang kita disunnahkan azan bagi kaum pria.  Biarpun kita salat sendiri atau berduaan (berjamaah), azan di dalam salat itu sunnah. Tapi ingat untuk masjid jika sudah tidak di awal waktu jangan ditaruh di menara (jangan gunakan pengeras suara, red)," lanjutnya.

Perkara azan yang terlambat dan menggunakan pengeras suara pula, bagi Buya hal itu bisa membuat masalah pada orang lain. Misalnya azan zuhur, dicontohkan Buya jika azan zuhur tersebut terlambat dilakukan dengan pengeras suara pada waktu yang terlambat, hal itu menurutnya bisa saja membuat orang lain mengira waktu ashar telah tiba.

"Eh ada di masjid azannya (zuhur) jam dua, yang sudah salat (zuhur) jam satu tadi mengira ini (azan) ashar, kan begitu bikin masalah," kata Buya.

Baca Juga: Ambil Keuntungan Dari Doa Orang Lain? Bisa! Simak Caranya Ala “Mario Teguh”

Karena itu ilmu mengenai ilmu azan penting untuk dipahami dan dijelaskan menurut ulama  yang kini sedang menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren Al Bahjah Cirebon ini.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x