Asy-Syirazi mengatakan, jika ada orang yang mengakhirkan pembayaran zakat sampai keluar batas waktu hari itu, maka dia berdosa dan wajib Qadha’.
Karena zakat fitrah adalah hak harta yang menjadi kewajibannya, dan memungkinkan untuk dia tunaikan.
Karena itu, tidak gugur dengan keterlambatan waktu (Al-Majmu’ Syarh dan Al-Muhadzdab).
Keterangan lain disampaikan An-Nawawi, “Tidak boleh mengakhirkan zakat dari waktu yang ditetapkan di hari raya. Dan jika ada yang mengakhirkan maka dia bermaksiat (berdosa) dan wajib mengqadha’nya,”.
Dan para ulama Syafi’iyah menyebut, tindakan mengeluarkan zakat setelah keluar waktu sebagai qadha. (Al-Majmu’ Syarh dan Al-Muhadzdab).
Nah jadi jika ada yang terlambat atau tidak sempat membayar zakat bukan berarti tidak melakukan apa-apa ya. melainkan harus diganti dengan mengqadha’.
Baca Juga: Bolehkah Memberi Pengemis dengan Niat Zakat? Begini Penjelasan Ulama
Sebelum jelang Idul Fitri usai, mari segera bayarkan zakat fitrah kita. Selamat menjalankan ibadah puasa.***