Ini Makna dan Filosofi dari Perintah Zakat yang Jarang Diketahui Orang

- 3 Mei 2021, 11:00 WIB
Penyaluran zakat oleh Baznas ke salah seorang anak dari anggota keluarga yang sebar kekurangan, akibat terdampak pandemi covid-19.
Penyaluran zakat oleh Baznas ke salah seorang anak dari anggota keluarga yang sebar kekurangan, akibat terdampak pandemi covid-19. /Twitter @baznasindonesia/
  1. Makna Teologis

 

Penciptaan alam semesta berawal dari ketiadaan menjadi ada (QS. Al-Baqarah: 117). Allah menciptakan alam semesta ini dengan susunan yang teratur (QS. Al-An’am: 102). Karena Allah Sang Pencipta, maka Dialah yang memiliki seluruh alam ini (QS. Al-Nisa’: 131). Hanya saja sebagai Pemilik Alam, Allah menciptakan manusia yang difungsikan sebagai khalifah di muka bumi (QS. Al-Baqarah: 30). Dalam kapasitas sebagai khalifah, manusia diberi tugas memakmurkan alam semesta ini (Q.S. Hud: 61).

Baca Juga: Bagaimana Jika Telat Membayar Zakat? Ini Penjelasan Hukumnya

Dalam misi memakmurkan alam dan seisinya, Allah menyediakan fasilitas yang dibutuhkan manusia untuk menjaga eksistansinya dalam kehidupan, seperti oksigen, air, ataupun tumbuh-tumbuhan (QS. Qaf: 7-11). Bahkan manusia diperbolehkan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada (QS. an-Nahl: 14). Allah juga memberikan karunia hujan untuk kesuburan tanah (QS. As-Sajdah: 27), sehingga dapat menumbuhkan buah-buahan yang dapat dimanfaatkan (QS. Al-Nahl: 69).

Manusia tidak memiliki kekuatan untuk menciptakan air, menggerakkan awan, dan membuat pohon. Manusia hanya mampu mengolah, memperdayakan, dan memanfaatkan segala fasilitas kehidupan yang telah diciptakan Allah. Semua harta kekayaan yang ada di bumi merupakan milik Allah, sementara kepemilikan manusia hanya bersifat nisbi (QS. Thaha: 20). Jadi, kepemilkan manusia dalam batas-batas menikmati dan memperdayakan harta kekayaan yang ada, bukan sebagai pemilik mutlak.

Dengan kepemilikan manusia yang hanya sebatas melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuannya (Q.S. Al-Hadid: 7), maka konsekuensi yuridisnya adalah tidak semua harta yang dimiliki adalah miliknya secara mutlak, melainkan di dalamnya terdapat hak orang lain (QS. Al-Dzariyat: 19). Seseorang yang mempunyai harta berlebih dalam tempo tertentu diperintahkan untuk mendermakan hartanya kepada yang berhak yaitu kaum dhuafa dan lain-lain (QS. At-Taubah: 60). Praktek ini kemudian dikenal dengan zakat—di samping infak dan sedekah.

Baca Juga: Simak Hukum dan 5 Ketentuan yang Berlaku dalam Zakat Fitrah

Karenanya zakat (al-zakat) ditinjau dari sudut bahasa mengandung arti suci, tumbuh, berkah, dan terpuji; semua digunakan dalam al-Qur’an dan Hadis. Makna tumbuh dan suci ini tidak hanya diasumsikan pada harta kekayan, lebih dari itu, juga untuk jiwa orang yang menzakatkannya. Dalam Fikih Zakat Kontemporer yang disusun Majelis Tarjih, secara syar’I zakat berarti nama suatu ibadah wajib yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya menurut yang ditentukan oleh syariat Islam.

 

 

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah