Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri

- 29 Maret 2024, 16:32 WIB
Windy Idol
Windy Idol /DB/Instagram

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan penyanyi Windy Yunita atau yang dikenal dengan nama Windy Idol sebagai tersangka akibat kasus dugaan keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Ia juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Ia menyatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi untuk pencegahan Windy Idol.

Baca Juga: KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus TPPU

"Betul, nama itu (Windy) tadi sudah disebutkan (dicegah)," kata Ali Fikri.

Pencegahan mulai berlaku terhitung 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan. Namun tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan perpanjangan.

Baca Juga: KPK akan Koordinasi dengan Kejagung terkait Kasus LPEI agar Tak Tumpang Tindih

Dikatakan Ali, pencegahan itu dilakukan guna kepentingan penyelidikan keterlibatan finalis Indonesian Idol itu. "Diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," ucap Ali.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x