KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus TPPU

- 6 Maret 2024, 17:55 WIB
Windy Idol
Windy Idol /

WARTA PONTIANAK - Windy Idol dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan penyidik KPK yang melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi suap kepengurusan perkara di MA yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: KPK akan Jadikan Sanggau sebagai Percontohan Kabupaten Anti Korupsi di Kalbar

Diketahui, nama Windy juga sempat disebut Jaksa KPK dalam dakwaan Hasbi. Dimana Hasbi mendapatkan fasilitas pelesiran ke daerah Bali menggunakan helikopter senilai Rp7.500.000 yang diterima dari Windy.

"Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.

Ditambahkan Ali, setiap perkara korupsi yang disidik KPK akan selalu dikembangkan ke perkara lain, di antaranya pencucian uang.

"Sebagaimana yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan," jelasnya.

Baca Juga: KPK Sediakan TPS untuk Para Tahanan di Rutan saat Pencoblosan Pemilu

"Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," pungkas Ali.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x