Untuk Aparat dan PNS, Ini Dia Mekansime dan Syarat Mendaptakan THR dari Pemerintah

- 5 April 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /WonderfulBali/Pixabay.com/

WARTA PONTIANAK – Di Indonesia, Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah merupakan apresiasi dan dukungan finansial bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pensiunan, dan penerima pensiun jelang Hari Raya Idul Fitri.

Pemberian THR ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran mereka saat lebaran, tetapi juga sebagai simbol penghargaan atas kinerja dan pengabdian selama setahun.

Besaran dan Ketentuan THR

Besaran THR yang diterima  PNS dan penerima lainnya  biasanya diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun.  Untuk tahun 2024, landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berikut beberapa poin penting mengenai THR dari pemerintah:

Jumlah THR: Umumnya, THR yang diberikan setara dengan satu bulan gaji pokok. Namun besaran pastinya bisa berubah sesuai dengan penetapan pemerintah pada tahun tersebut. Peraturan Pemerintah biasanya juga mempertimbangkan faktor-faktor seperti kondisi fiskal negara dan tingkat kenaikan gaji PNS.

Jadwal Pembayaran: THR biasanya dibayarkan paling lambat H-7 (tujuh hari) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini bertujuan untuk memungkinkan penerima THR mempergunakan dana tersebut untuk keperluan persiapan lebaran. Pencairan THR yang terlambat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Komponen yang Dihitung: THR dihitung berdasarkan gaji pokok saja, tidak termasuk tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, atau penghasilan tambahan lainnya.

Baca Juga: Larang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Pejabat Juga Dilarang KPK Terima THR dari Pengusaha

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x