Minta Perusahaan Segera Bayar THR Idul Fitri ke Pekerja, Bupati Sanggau Keluarkan Surat Edaran

- 6 April 2023, 15:49 WIB
Bupati Sanggau Paolus Hadi minta perusahaan segera bayar THR Idul Fitri ke pekerja
Bupati Sanggau Paolus Hadi minta perusahaan segera bayar THR Idul Fitri ke pekerja /Abang Indra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Bupati Sanggau Paolus Hadi mengingatkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Intruksi tersebut disampaikan orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Sanggau itu dalam surat edaran nomor 500.15.12.2/1014/Nakertrans tentang pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Paolus Hadi tanggal 3 April 2023 itu juga meminta pembayaran THR diberikan kepada karyawan atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca Juga: Tersus PT BGP Diduga Tak Punya Rekom dari Pemkab Kayong Utara, Kadsihub KKU : Tidak Pernah Koordinasi

"Saya minta tidak ada perusahaan yang tidak melaksanakan surat edaran ini, bayarkan paling lama tujuh hari sebelum lebaran," pintanya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnamertrans) Kabupaten Sanggau H. Roni Fauzan mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan terkait THR.

"Kami buka posko pengaduan di kantor pada jam kerja. Jika nanti ada komplain silakan datang," ujarnya.

Baca Juga: Rumah Dilahap Si Jago Merah di Sanggau, Penyebab Kebakaran Belum Tahu, Saksi Mata Lihat Api dari Atap Dapur

Disinggung apakah ada perusahaan yang menbandel tidak mau membayar THR bagi karyawannya, Roni menegaskan bahwa berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, belum ditemukan perusahaan yang abai.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x