Memaknai Norma Sebagai Acuan Hidup Sosial

- 21 April 2024, 21:00 WIB
ilustrasi norma di masyarakat
ilustrasi norma di masyarakat /PIXABAY/Sang Hyun Cho

WARTA PONTIANAK – Norma adalah seperangkat aturan sosial atau patokan perilaku manusia yang tidak tertulis, namun dianut dan ditaati bersama oleh masyarakat.

Fungsinya sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan bisa diterima dalam kehidupan bermasyarakat.

Norma berperan penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis, teratur, dan dapat berjalan dengan baik.

Berikut beberapa ciri dari norma:

  • Tidak tertulis: Tidak semua norma secara formal tertulis dalam undang-undang atau peraturan. Namun norma ini dipahami dan dijalankan bersama oleh masyarakat. Contohnya adalah norma kesopanan seperti mengantri saat turun dari kendaraan umum, atau norma saling menghargai orang yang lebih tua dengan memberi mereka tempat duduk di transportasi umum.
  • Bersifat mengikat: Norma seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat. Sanksi sosial biasanya diberikan kepada pelanggar norma. Sanksi ini tidak selalu berupa hukuman fisik, tetapi bisa berupa teguran, cemoohan, atau pengucilan dari lingkungan sosial. Misalnya, membuang sampah sembarangan di lingkungan perumahan bisa mendapat teguran dari tetangga sekitar.
  • Dapat berubah: Norma bersifat dinamis dan bisa berubah seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Contohnya, norma pacaran di jaman dulu dengan jaman sekarang tentu berbeda. Dahulu, berpegangan tangan di tempat umum mungkin dianggap tidak pantas, namun saat ini hal tersebut sudah menjadi hal yang biasa.

Baca Juga: Buntut Nama Arya Saloka, Artis Cantik Amanda Manopo Putuskan Stop Main Media Sosial

Norma memiliki beberapa fungsi penting dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu:

  • Menciptakan ketertiban dan keamanan: Norma membantu menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Aturan tidak tertulis seperti tertib antri saat mengantre di kantin sekolah atau bank, atau tidak membawa senjata tajam ke tempat umum, membantu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi semua orang.
  • Menjaga solidaritas sosial: Norma mempromosikan nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, dan saling tolong menolong antar anggota masyarakat. Misalnya, norma untuk menghadiri acara kematian atau syukuran warga sekitar, atau membantu tetangga yang sedang kesusahan, dapat mempererat hubungan antar warga dan memperkuat solidaritas sosial.
  • Memberikan batasan perilaku: Norma memberikan batasan yang jelas tentang apa yang dianggap pantas dan tidak pantas dilakukan dalam masyarakat. Ini membantu individu untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dianut bersama. Contohnya, norma melarang berbohong, mencuri, atau membunuh, memberikan batasan yang jelas tentang perilaku yang dianggap tidak terpuji.
  • Membimbing masyarakat: Norma berperan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam bertindak dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi. Misalnya, norma menghormati orang tua dan guru, mengajarkan masyarakat untuk bersikap sopan dan menghargai orang lain.

Baca Juga: Struktur Sosial: Fondasi Kehidupan Masyarakat yang Dinamis

Secara umum, terdapat beberapa jenis norma yang ada dalam masyarakat, yaitu:

  • Norma agama: Merupakan aturan dan ajaran yang bersumber dari wahyu Tuhan, mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan antar manusia. Contohnya, norma agama Islam mewajibkan umatnya untuk sholat lima waktu dan membayar zakat, sedangkan norma agama Kristen mengharuskan umatnya untuk mengasihi sesama manusia.
  • Norma kesopanan: Merupakan aturan yang berkaitan dengan perilaku yang dianggap baik dan tidak baik dalam pergaulan sehari-hari. Norma ini biasanya tidak tertulis namun dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya, norma kesopanan mengharuskan kita untuk menutup mulut saat batuk atau bersin, atau menggunakan pakaian yang pantas saat berada di tempat ibadah.
  • Norma hukum: Merupakan aturan tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, dan jika dilanggar akan mendapat sanksi tegas. Norma hukum ini bertujuan untuk ketertiban umum dan melindungi hak-hak masyarakat. Contohnya, norma hukum yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang larangan mencuri, membunuh, dan tindak pidana lainnya.
  • Norma kebiasaan: Merupakan aturan tidak tertulis yang berasal dari kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang dalam masyarakat selama lama waktu hingga lama kelamaan menjadi bagian dari kehidupan bermasyarakat. Contohnya, kebiasaan bersalaman saat bertemu orang yang lebih tua, atau kebiasaan melepas sepatu saat memasuki rumah orang lain. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x