WARTA PONTIANAK - Sepanjang tahun 2020, Pemerintah Indonesia melalui KBRI Paramaribo telah berhasil memfasilitasi repatriasi mandiri 218 WNI dari Suriname dan Guyana ke Indonesia.
Fasilitasi repatriasi para WNI tersebut dilaksanakan secara bertahap dari Mei hingga Desember 2020.
Dari 218 WNI, sebagian besar terdiri dari Pekerja Migran Indonesia yang berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di sektor perikanan, pekerja di sektor kehutanan maupun WNI yang stranded di Suriname dan Guyana.
Baca Juga: Antisipasi Bencana di Libur Akhir Tahun, PMI Siapkan Personel dan Peralatan
Pada umumnya, repatriasi para WNI dimaksud bersifat mandiri karena kontrak kerja mereka yang sudah selesai.
Hingga kini, penerbangan internasional keluar wilayah Suriname dan Guyana masih sangat terbatas akibat pandemi COVID-19.
Sepanjang tahun 2020, KBRI Paramaribo senantiasa mendampingi para WNI yang direpatriasi, baik dalam proses check-in hingga pemeriksaan imigrasi di bandara setempat.