Dewan Keamanan PBB Akan Jatuhkan Sanksi Atas Kudeta Militer Myanmar

- 13 Februari 2021, 19:54 WIB
Demonstrasi di Kota Yangon, memprotes kudeta militer Myanmar.
Demonstrasi di Kota Yangon, memprotes kudeta militer Myanmar. /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Penyidik HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Myanmar, Thomas Andrews, mengatakan Dewan Keamanan PBB harus mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Myanmar pascakudeta.

Andrews menyebut telah ada "laporan yang meningkat dan bukti foto" bahwa pasukan keamanan menggunakan amunisi untuk menangani massa aksi unjuk rasa--dan itu melawan hukum internasional.

Sanksi tersebut juga termasuk embargo senjata dan larangan berpergian, kata Andrews. Ia juga menegaskan kembali permintaannya untuk menjalankan misi di Myanmar.

Baca Juga: Massa Penentang Kudeta Militer Myanmar Tak Goyah Gelar Aksi Walau Dilarang

Sementara Nada al-Nashif, Wakil Ketua Komisi Tinggi HAM PBB, menyebut sanksi apapun yang dijatuhkan oleh negara-negara dunia harus berfokus pada para pemimpin junta militer, bukan kelompok rentan.

Lebih dari 350 orang di Myanmar, termasuk para pejabat, aktivis, dan biksu, ditangkap sejak kudeta yang dilancarkan pada 1 Februari lalu--ada pula beberapa yang mendapat dakwaan kejahatan atas "dasar yang diragukan", menurut Komisi Tinggi HAM PBB.

Baca Juga: Telenor Pulihkan Jaringan Internet di Myanmar Seusai Kudeta Militer

"Kepada Dewan, kami merekomendasikan seruan terkuat yang memungkinkan untuk otoritas militer menghormati hasil pemilu, mengembalikan kekuasaan pada kendali sipil, dan segera membebaskan semua individu yang ditahan sewenang-wenang," kata Nada dalam pidato di hadapan Dewan HAM PBB, dilansir dari Antara, Sabtu 13 Februari 2021.

Duta Besar Myanmar untuk PBB, Myint Thu, mengatakan bahwa pihaknya akan terus kooperatif dengan PBB dan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

"Kami tidak ingin menggagalkan peralihan ke demokrasi yang baru dimulai di Myanmar," kata dia.***

 

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x