Seorang Wanita Bayar Rp20 Juta ke Pria usai Kedapatan Berhubungan Intim dengan Istrinya

- 24 Maret 2021, 09:58 WIB
ILUSTRASI LGBT.*
ILUSTRASI LGBT.* /REUTERS/

Pakar hukum dikatakan sebagian besar berpandangan bahwa apa yang dianggap sebagai perselingkuhan di bawah hukum di Jepang adalah seseorang yang tidak setia dengan lawan jenis.

Ini berarti perselingkuhan antara sesama jenis tidak dianggap sebagai perselingkuhan di bawah hukum.

 

Namun, pengadilan di Jepang secara perlahan bergerak menuju pengakuan perzinahan tidak terbatas pada tindakan hanya antara anggota lawan jenis.

Maret lalu, Pengadilan Tinggi Tokyo memerintahkan seorang wanita untuk membayar kompensasi kepada pasangan wanitanya karena selingkuh.

Pengadilan mengatakan persatuan sesama jenis harus diperlakukan sebagai pernikahan dalam hukum.

Baca Juga: Amankah Mengonsumsi Telur Setiap Hari? Hasil Penelitian Beberkan Berbagai Fakta Berikut Ini

 

Menurut Hakim Hitomi Akiyoshi berkata jikia itu adalah hubungan yang setara dengan di mana seorang pria dan wanita bersatu untuk menjalani hidup mereka dalam kerjasama sebagai pasangan yang sudah menikah.

"Pasangan sesama jenis adalah kesepakatan antara dua orang, dan atas dasar itu, dapat dikatakan bahwa itu memikul kewajiban yang sama terhadap kesetiaan yang dilakukan oleh pasangan yang menikah secara sah dari jenis kelamin yang berbeda."

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x