Taiwan Denda Rp50 Ribu kepada 2 Nelayan asal Indonesia yang Tinggalkan Hotel Karantina selama 1 Menit

- 24 Januari 2022, 18:39 WIB
Ilustrasi Hotel karantina
Ilustrasi Hotel karantina /

WARTA PONTIANAK - Otoritas Taiwan mengeluarkan sanksi denda kepada dua nelayan asal Indonesia sebesar Rp50 ribu karena meninggalkan kamar hotel karantina selama 1 menit.

Kedua nelayan itu tiba di Taiwan dengan pesawat pada 15 November 2020 dan diperiksa di fasilitas karatina.

Dikabarkan jika kedua nelayan tersebut meninggalkan kamar untuk membeli makanan pada malam 22 November 2020, mereka.

Baca Juga: BPM Kalbar akan Laporkan Edy Mulyadi ke Polda Kalbar Terkait Dugaan Penghinaan Masyarakat Kalimantan

Ketika mereka kembali ke hotel, petugas kemudian menyuruh mereka segera kembali ke kamar.

Namun, ulah dua nelayan keluar kamar untuk membeli makanan selama lebih dari satu menit, didenda sebesar Rp51 ribu oleh otoritas Taiwan.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari RT.com pada Senin, 24 Januari 2022, mereka memiliki utang sebesar Rp139 ribu dalam bentuk denda uang dan biaya kamar.

Majikan mereka akhirnya membayar jumlah denda tersebut atas nama dua nelayan itu.

Diketahui, Taiwan memiliki beberapa aturan karantina paling ketat di dunia.

Baca Juga: Dituding Maling Mobil, Lansia Meninggal Dihakimi Massa, Polisi : Korban Bukan Pencuri

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x