Harapkan Ekonomi Negara Vladimir Putin Terpuruk, Inggris Beri Sanksi Penerbangan ke Rusia

- 9 Maret 2022, 14:49 WIB
Daftar Negara yang Jatuhkan Sanksi kepada Rusia, Salah Satunya Korea Selatan/pixabay/victoria_borodinova
Daftar Negara yang Jatuhkan Sanksi kepada Rusia, Salah Satunya Korea Selatan/pixabay/victoria_borodinova /

WARTA PONTIANAK - Sejak invasi militer yang dilakukan Rusia ke Ukraina pada 24 Februari 2022 beberapa waktu lalu, negara-negara barat yang diinisiasi oleh Amerika Serikat (AS) berbondong-bondong menjatuhkan sanksi atas tindakan negara yang dipimpin oleh Vladimir Putin tersebut.

Adapun, sanksi tersebut dilakukan guna memukul mundur dan mengacaukan sistem ekonomi Rusia. Hingga kini pun, sanksi terus berdatangan, dan  kali ini sanksi diberikan oleh negara britania raya Inggris.

Baca Juga: Cabut Aturan Covid-19, Arab Saudi Tak Wajibkan Masker hingga Karantina

Inggris mengumumkan sanksi baru di sektor penerbangan atas teguran bagi invasi Rusia terhadap Ukraina pada Rabu 9 Maret 2022.

Kebijakan sanksi tersebut memberi Inggris kekuatan dan wewenang untuk menahan pesawat Rusia dan melarang ekspor penerbangan atau barang-barang terkait ruang angkasa ke negara tersebut.

Selain itu, Inggris juga akan memperkuat larangannya terhadap pesawat Rusia agar tidak terbang di wilayah udara Inggris, dimana Inggris dengan tegas akan memberikan hukuman pelanggaran pidana bagi pesawat Rusia yang terbang atau mendarat di wilayah kekuasaan Inggris.

Larangan itu mencakup setiap pesawat yang dimiliki, dioperasikan, atau disewa oleh siapa saja yang terkait dengan Rusia baik individu maupun entitas yang ditunjuk oleh Presiden Rusia Vladimir Putin.

Baca Juga: Jokowi Serukan Dunia Internasional agar Hentikan Perang Rusia dan Ukraina

“Hukuman akan sangat luas mencakup penahanan bagi pesawat apapun milik orang-orang yang terkait dengan Rusia,” kata Kementerian Luar Negeri Inggris dalam sebuah pernyataan.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x