Israel Perintahkan Polisi untuk Copot Bendera Palestina dari Ruang Publik

- 9 Januari 2023, 15:59 WIB
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir.
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir. /Atef Safadi/Pool via REUTERS

Arahan Itamar Ben Gvir juga mengikuti pembebasan tahanan Palestina yang telah lama mengabdi, yang dihukum karena penculikan dan pembunuhan seorang tentara Israel pada tahun 1983, karena mengibarkan bendera Palestina saat menerima sambutan pahlawan di desanya di Israel utara.

Itamar Ben Gvir, dalam sebuah pernyataan, mengatakan pengibaran bendera Palestina adalah tindakan untuk mendukung “terorisme”.

“Tidak mungkin pelanggar hukum mengibarkan bendera teroris, menghasut dan mendorong terorisme, jadi saya memerintahkan pencopotan bendera yang mendukung terorisme dari ruang publik dan menghentikan hasutan terhadap Israel,” kata Itamar Ben Gvir.

Seperti diketahui, warga negara Palestina di Israel berjumlah sekitar seperlima dari populasi dan sebagian besar adalah keturunan orang Palestina yang tetap berada di dalam negara itu setelah pembentukannya pada tahun 1948, sebuah peristiwa yang dikenal orang Palestina sebagai Nakba, atau bencana.

Mayoritas penduduk Palestina bersejarah pra 1948 adalah orang Palestina.

Baca Juga: Nyaris Semua Penduduk di Desa Ini Nekad Jual Ginjal untuk Biaya Hidup

Mereka telah lama memperdebatkan tempat mereka dalam politik Israel, menyeimbangkan warisan Palestina mereka dengan kewarganegaraan Israel mereka, dengan sebagian besar mengidentifikasi sebagai atau dengan orang Palestina.

Banyak orang Palestina, baik di Israel maupun di wilayah pendudukan, takut akan kebijakan pemerintah baru terhadap mereka, mengingat kuatnya kehadiran kelompok pemukim sayap kanan di dalamnya, dengan Itamar Ben Gvir khususnya yang sebelumnya dihukum karena menghasut rasisme terhadap orang Arab. .

Dalam beberapa langkah pertamanya selama beberapa hari terakhir, pemerintah Israel mencabut izin perjalanan menteri luar negeri Palestina Riad al-Malki pada Minggu 8 Januari 2022 waktu setempat dan memutuskan untuk menahan 39 juta Euro atau setara Rp650,6 miliar pendapatan dari Otoritas Palestina pada Jumat 6 Januari 2022 waktu setempat.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menghukum warga Palestina karena telah meminta Mahkamah Internasional untuk memberikan pendapat tentang pendudukan Israel, yang ilegal menurut hukum internasional.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x