Terkait Status Tersangka Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Ungkap Hal Ini

- 23 November 2023, 16:49 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak Ungkapkan bahwa Badan Usaha sangat rentan terlibat Korupsi Suap/kpk.go.id
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak Ungkapkan bahwa Badan Usaha sangat rentan terlibat Korupsi Suap/kpk.go.id /

WARTA PONTIANAK - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak buka suara terkait status ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dikatakan Johanis Tanak, setiap insan harus taat dengan proses hukum. Namun demikian, dia juga meminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup

"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, Negara Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lainnya," kata Johanis dalam keterangannya, Kamis 23 November 2023.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ia diancam hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.

Baca Juga: Polisi Sita Dokumen Valas Senilai Rp7,4 Miliar dari Tersangka Firli Bahuri

Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x