Pengadilan HAM Eropa Kecam Yunani usai Ungkap Status Identitas Pelacur Pengidap HIV ke Publik

- 24 Januari 2024, 14:12 WIB
Ilustrasi HIV
Ilustrasi HIV /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Pengadilan HAM Eropa pada hari Selasa 23 Januari 2024 menyatakan Yunani telah melanggar hak privasi sekelompok wanita yang ditangkap dan identitasnya dipublikasikan pada tahun 2012 sebagai pelacur pengidap HIV yang dianggap membahayakan kesehatan masyarakat.

Beberapa di antara wanita itu sudah wafat sejak kasus tersebut dibawa pertama kali ke pengadilan pada 2012.

Baca Juga: Tips Penting Agar Terhindar dari HIV, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Gugatan hukum diajukan ke Pengadilan HAM Eropa yang berada di Strasbourg, Prancis, oleh 11 wanita Yunani. Sepuluh di antara mereka ditangkap dan dijerat pasal pidana dengan sengaja berusaha menimbulkan cedera fisik terhadap orang lain dengan melakukan hubungan seksual tanpa pelindung (kondom) dengan para pelanggannya.

Wanita ke-11 bukan seorang pelacur, tetapi dia secara keliru disangka sebagai saudara perempuannya yang bekerja sebagai penjaja seks.

Sejak kasus itu diajukan ke pengadilan, lima penggugat sudah meninggal dunia.

Pengadilan menyatakan pihak berwenang Yunani melanggar privasi dua wanita di antara penggugat dengan cara memaksa mereka melakukan tes darah. Empat wanita dilanggar privasinya oleh pihak berwenang dengan cara identitas mereka diungkap ke publik. 

Status penggugat sebagai pengidap HIV yang diungkap ke publik secara langsung berdampak besar bagi kehidupan pribadi dan keluarga mereka, demikian pula situasi sosial dan ekonomi (pekerjaan) mereka, kata pengadilan.

Baca Juga: Jumlah LGBT di Subang Capai 3 Ribu Orang, Kadiskes: Sangat Berbahaya Terhadap Penularan HIV

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x