Paksa Wanita Muslim Copot Hijab saat Mugshot, Kepolisian New York Ganti Rugi Rp278 Miliar

- 7 April 2024, 16:57 WIB
Ilustrasi muslimah memakai hijab
Ilustrasi muslimah memakai hijab /Momozagalo/Pixabay /

WARTA PONTIANAK - Kepolisian New York harus membayar $17,5 juta (Rp 278 miliar) dalam kasus class action yang dipimpin oleh dua Muslimah. Keduanya melayangkan gugatan tersebut lantaran dipaksa untuk melepaskan jilbab mereka saat mugshot, adalah potret foto seseorang dari bahu ke atas,

Kasus yang terjadi pada tahun 2018 ini menyatakan bahwa Jamilla Clark dan Arwa Aziz mengalami pelanggaran kebebasan beragama dan privasi.

Baca Juga: Filipina Tetapkan 1 Februari sebagai Hari Hijab Nasional, Ini kata Muhammadiyah

Para pengacara mengatakan lebih dari 3.600 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti rugi berdasarkan kesepakatan tersebut.

Kebijakan polisi berubah empat tahun lalu untuk mengizinkan jilbab. Pemerintah kota mengatakan bahwa kasus ini telah “menghasilkan reformasi yang positif”.

Namun, kesepakatan kompensasi tersebut masih harus disetujui oleh hakim federal yang mengawasi kasus ini.

Menurut catatan pengadilan, Clark menangis dan memohon untuk mengenakan jilbabnya kembali saat polisi mengambil fotonya.

“Ketika mereka memaksa saya untuk melepaskan jilbab saya, saya merasa seolah-olah saya telanjang, saya tidak yakin apakah kata-kata dapat menggambarkan bagaimana saya merasa terekspos dan dilecehkan,” kata Clark, Jumat 5 April 2024.

“Saya sangat bangga hari ini karena telah berperan dalam mendapatkan keadilan bagi ribuan warga New York. Penyelesaian ini membuktikan bahwa saya benar bertahun-tahun yang lalu ketika saya mengatakan bahwa melepas jilbab saya untuk foto bersama adalah hal yang salah.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x