5 Tahun Pelihara Burung Kasturi Kepala Hitam, Ini Pengakuan LKT alias AT

20 Januari 2021, 15:32 WIB
LKT saat serah terima 15 Ekor Burung Kasturi miliknya dengan anggota kepolisian Polda Kalbar di kediamannya. /Hamzah/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – LKT alias AT warga Kelurahan Tengah Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah benar-benar tak menyangka hobi yang digelutinya mengoleksi dan memelihara berbagai jenis burung, ternyata membawa dirinya berurusan dengan hukum.

Saat ditemui Warta Pontianak pada Senin 18 Januari 2021, siang, 15 ekor burung Kasturi kepala hitam yang dikembang biakanya terdiri dari 13 ekor burung Kasturi dewasa dan 2 ekor masih anakan, disita Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat.

LKT mengaku tidak mengetahui burung yang dipeliharanya adalah burung yang masuk dalam satwa yang dilindungi.

Baca Juga: 15 Ekor Satwa Dilindungi Jenis Nuri Papua Akan Dilepasliarkan di Habitatnya

"Saya tidak tahu kalau ini termasuk burung dilindungi. Saya juga cuma pelihara bukan jual beli," ujarnya.

Kemudian LKT menceritakan ihwal kepemilikan 15 ekor burung Kasturi kepala hitam yang dimilikinya.

"Dulu ada orang bawa dan jual ke saya. Tidak tahu dia dapat dari mana. Saya cuma suka pelihara. Awalnya satu ekor. Tidak lama ada lagi yang bawa satu ekor katanya itu burung Nuri, kebetulan sekali saya beli dan jadilah sepasang,” ujarnya.

Baca Juga: Miliki 15 Ekor Satwa Dilindungi, AT Warga Mempawah Ditangkap Polisi

"Saya juga tidak tahu mana laki-laki mana perempuan. Hanya kebetulan begitu saya masukan kekandang dia berjodoh dan kawin, sampailah berkembang biak," sambungnya.

Setelah lama dipelihara barulah ia mengetahui ini adalah burung Kasturi kepala hitam.

"Tadi ada polisi datang bilang ada masyarakat lapor bahwa saya pelihara burung nuri kepala hitam. Polisi itu bilang mau lihat, saya bilang silakan saja. Saya kooperatif saja," jelasnya.

Begitu melihat, Polisi mengatakan memelihara satwa ini tak memiliki izin.

Baca Juga: Dukung Pelestarian Satwa, Pertamina Cilacap Dirikan Penangkaran Rusa Timor

“Mereka mau ambil, saya silakan saja, karena dari dulu juga saya mau serahkan ke siapa tidak tahu jalurnya ke mana. Saya hanya senang pelihara burung ini. Dulu saya juga pernah serahkan burung enggang ke BKSDA, tapi melalui orang lain, namanya Pak Samsi. Tidak lama BKSDA nya datang ke rumah,” katanya.

Menurutnya, jika saat ini pihak berwenang ingin menyita satwa yang dipelihara, ia tidak melarang. Bahkan sebelum di bawa, ia juga memberikan seluruh makanan burung nuri kepala hitam miliknya itu, hingga mengajarkan cara memberi makan dan mengolah makanan yang baik dan benar terhadap burung Kasturi kepala hitam.

Baca Juga: Taman Burung Singkawang akan Ditata dan Dipasang CCTV

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, dihadapan awak media, mengatakan, pengungkapan penyimpanan dan pemeliharaan satwa yang dilindungi ini terjadi pada Senin 18 Januari 2021 kemarin.

“Petugas kami berhasil mengungkap kasus yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Seorang pria di Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, berinisial LKT alias A, telah kami amankan,” katanya.

Ia menyebutkan, pengungkapan diawali dari adanya informasi dari masyarakat, yang menyatakan di Kecamatan Mempawah Hilir ada warga yang memelihara burung Kasturi.

Baca Juga: Penyelundupan Puluhan Ekor Burung Beo Ilegal yang Dimasukan ke Botol Plastik Berhasil Digagalkan

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami, yakni dari Subdit IV melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku,” lanjutnya.

Dari pemeriksaan, LKT mengaku mendapati burung Kasturi kepala hitam tersebut pada lima tahun lalu. Burung itu dia beli berjumlah dua ekor dan selanjutnya dipelihara dan dikembangbiakan hingga sekarang menjadi 15 ekor.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, sedangkan untuk barang bukti telah kami titipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalbar,” tegasnya.

Baca Juga: Dipikir Aman Sembunyi di Bawah Kandang Burung, Eh Apes, Maling ini Malah Diamankan Korban

LKT terancam dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.***

 

Editor: M. Reinardo Sinaga

Tags

Terkini

Terpopuler