Ini Kendala yang DIhadapi Ketika Karhutla Terjadi di Sambas

25 Februari 2021, 14:36 WIB
Suasana Sosialisasi Polda Kalbar Terkait Perbup Nomor 103 tahun 2020 di Kecamatan Teluk Keramat /Humas Polsek Teluk Keramat/

WARTA PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.

Kabagbin-Ops Ditbinmas Polda Kalbar AKBP Nurwignyo  yang mewakili Direktur Binmas Polda Kalbar, mengatakan, sosialisasi Pergub Kalbar Nomor 103 tahun 2020 ini untuk menyampaikan aturan yang jelas kepada para petani dan peladang, dalam membuka lahan atau ladang khususnya yang ada di Kecamatan Teluk Keramat dan Kecamatan Tangaran.

“Kegiatan ini langsung kami sampaikan preentiv kepada camat, kepala desa serta tokoh masyarakat, agar disampaikan kepada warganya terkait pembukaan areal lahan berbasis kearifan lokal ini,” katanya.

Baca Juga: Ada 19 Titik Rawan Karhutla di Singkawang, Ini Lokasinya

Kegiatan ini juga disampaikan kepada komunitas peduli api, pemadam kebakaran, tokoh adat serta 3 pilar di delapan Polres, yang mana salah satunya di Polres Sambas di pusatkan di wilayah hukum Polsek Teluk Keramat.

Dalam sosialisasi tersebut, Camat Teluk Keramat, Budi Susanto menjelaskan bawah ada beberapa desa yang berpotensi Karhutla di Kecamatan Teluk Keramat.

“Terkait dengan masalah Karhutla, kami selalu berkoordinasi dengan Koramil, Polsek, Manggala Agni serta Badan Pemadam Kebakaran di Sekura,” ujarnya.

Baca Juga: Solmadapar Anggap Pemprov Lamban Tangani Karhutla, Ini Jawaban Kadis LHK Kalbar

Hal senada disampaikan Camat Tangaran, Suhut Firmansyah. Menurutnya, Desa Semata dan Desa Simpang Empat yang berbatasan dengan Kecamatan  Jawai menjadi lokasi yang sangat rentan terjadi kebakaran lahan di musim kemarau ini.

“Menjadi kekhawatiran bagi kami, karena wilayah Kecamatan Tangaran sangat rentan dengan Karhutla khususnya di wilayah Desa Semata dan Desa Simpang Empat,” katanya.

Minimnya alat pemadam api saat kebakaran terjadi masih menjadi kendala yang paling serius, apalagi jika lokasi Karhutla harus di tempuh dengan berjalan kaki.

Baca Juga: 12 Desa di 6 Kecamatan Rawan Karhutla, Kapuas Hulu Dirikan Posko Siaga

“Kami di Kecamatan Tangaran sudah melakukan upaya dengan membentuk tim siaga Karhutla dari kelompok masyarakat dan kelompok tani,” jelas Camat.

Dari keseluruhan yang disampaikan peserta yang hadir dalam sosialisasi ini adalah terkait kendala dalam penanganan Karhutla di Kecamatan Teluk Keramat maupun Tangaran, diantaranya lokasi alam yang sulit dijangkau, sarana dan prasarana yang belum memadai, serta personil yang sangat minim.***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler