Polsek dan Camat Embaloh Hilir Mulai Sosialisasikan Karhutla

9 Maret 2021, 17:33 WIB
Sosialisasi Karhutla yang dilakukan Polsek dan Camat Embaloh Hilir /Taufik/Polsek Embaloh Hilir

WARTA PONTIANAK  - Polsek dan Camat di Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu mulai mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayahnya.

Mereka pun mulai melakukan sosialisasi tentang Karhutla serta sosialisasi peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 51 Tahun 2020 tentang pembukaan Areal Pertanian Berbasis Kearifan Lokal. Sosiialsasi tersebut dilaksanakan di aula Desa Nanga Embaloh, Selasa 9 Maret 2021. 

Kapolres Kapuas Hulu melalui Kapolsek Embaloh Hilir Ipda Jamali menyampaikan kegiatan sosialisasi ini menindaklanjuti hasil rapat Forum Group Discusion (FGD) beberapa waktu yang yang membahas penanganan Karhutla di Kapuas Hulu. 

Baca Juga: Wali Kota Singkawang Ajak Semua Pihak Lakukan Pencegahan Karhutla

"Penanganan Karhutla memang perlu kita antisipasi bersama sebelum terjadi diwilayah kita dengan niat yang sungguh-sungguh, kita tekankan benar-benar kepada masyarakat dampak yang akan terjadi apabila terdapat kejadian kebakaran hutan serta sanksi yang akan diberikan," katanya, Selasa 9 Maret 2021.  

Jamali menyampaikan, bagi para Kades agar dapat melakukan sinergitas terhadap unsur 4 pilar dan segera sosialisasikan kepada warganya dan melakukan pendataan kepada pemilik lahan.

"Untuk upaya penanggulangan Karhutla, apabila warga akan membuka lahan siapkan embung dalam setiap desa, buatkan kanal disetiap penjuru batas tanah, menyiapkan alat pemadam kebakaran baik mesin robin maupun manual dan lain - lain," ujarnya. 

Baca Juga: Cegah Karhutla di Singkawang, Tjhai Chui Mie: Perlu Peran Kita Bersama

Selain itu Jamali mengingatkan untuk desa yang belum terbentuk Ton Siaga Api agar dapat membentuknya, "Karena hal ini sangat baik untuk kecepatan dalam menanggulangi dan mencegah Karhutla di desa," ucapnya. 

Sementara itu Candra Ardiansyah Camat Embaloh Hilir menyampaikan bahwa Karhutla merupakan Hal yang sering dijumpai pada saat musim Kemarau, dimana masyarakat sering membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar. 

"Maka dari itu mari kita sikapi bersama sehingga kedepan bisa kita antisipasi supaya warga tidak semena-mena membakar lahan yang dapat mengakibatkan kebakaran hutan dan menjadikan kerusakan dan efek buruk kepada lingkungan sekitar serta bisa mendatangkan wabah penyakit," ujarnya.

Baca Juga: Polres Kapuas Hulu Galang Koordinasi Tangani Karhutla

Camat mengingatkan, apabila warga mau membuka lahan harus berkoordinasi dan memberitahukan dengan Kades yang diteruskan ke Camat dan Kapolsek serta Danramil.

"Sehingga diketahui pemilik lahan serta luas lahan yang akan dibuka. Selain itu Kades harus lebih proaktif turun untuk menanyakan warga yang akan membuka lahan, silahkan kolaborasi dengan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa yang bertugas di desa binaan," jelas Camat. 

Selain itu dirinya mengingatkan, agar Kades dapat mengsosialisasikan kepada warga tata cara membuka lahan supaya tidak membakar sembarangan sesuai dengan ketentuan peraturan Gubernur Kalbar No. 103 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 51 Tahun 2020 tentang pembukaan Areal Pertanian Berbasis Kearifan Lokal. 

Baca Juga: Helikopter Kamov Ka 32 Mampu Bawa 5 Ton Air Untuk Guyur Karhutla

"Para pemilik lahan apabila mau membuka lahan dengan dibakar wajib membuat Parit pembatas, buat ukuran lahan kecil dan buatkan Embung untuk mengantisipasi pemadaman dan tetap dijaga supaya api tidak merembet kemana-mana," tutupnya. *** 

Editor: M. Reinardo Sinaga

Tags

Terkini

Terpopuler