Berikut Daftar 7 Masyarakat Hukum Adat di Kapuas Hulu yang Terima SK Pengakuan dan Perlindungan

29 Maret 2021, 14:19 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau /Taufiq AS/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK – Ambrosius Sadau Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan di Kapuas Hulu sudah ada 7 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sudah menerima (Surat Keputusan) Bupati Kapuas Hulu Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Baca Juga: Wabup Kapuas Hulu Ingatkan Hal Ini saat Melantik 63 Anggota BPD

7 masyarakat hukum adat yang menerima SK Bupati Kapuas Hulu Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) diantaranya masyarakat hukum adat Dayak Iban Menua Sungai Itik Ketememgungan Jalai Lintang Desa Batu Lintang Kecamatan Embaloh Hulu, masyarakat hukum adat Iban Menua Kulan Ketemenggungan Iban Jalai Lintang Desa Batu Lintang Kecamatan Embaloh Hulu.

Kemudian masyarakat adat Dayak Iban Menua Ungak Ketemengungan Iban Jalai Lintang Desa Langan Baru Kecamatan Embaloh Hulu, masyarakat hukum adat Dayak Kalis Rantau Kalis Ketemenggungan Dayak Kalis Desa Rantau Kalis Kecamatan Kalis, masyarakat hukum adat Dayak Kalis Nanga Danau Ketemengunggan Dayak Kalis Desa Nanga Danau Kecamatan Kalis.

Selanjutnya masyarakat hukum adat Dayak Kalis Nanga Tubuk Ketemenggungan Dayak Kalis Desa Nanga Tubuk Kecamatan Kalis dan terakhir masyarakat hukum adat Dayak Iban Menua Kelayam Ketemenggungan Suku Dayak Iban Batang Kanyau Desa Menua Sadap Kecamatan Embaloh Hulu.

Baca Juga: Erlinawati Ingatkan Masyarakat Kalbar Tak Terpancing Bom Makassar

“Komunitas masyarakat hukum adat dari Desa Labian juga sudah mengusulkan untuk PPMHA, kemudian masyarakat adat Hovongan Ketemenggungan Punan Hovongan Desa Tanjung Lokang, masyarakat adat Punan Waheng Kareho. Kemudian ada beberapa usulan dari komunitas lain lagi yang sudah masuk,” katanya, Senin 29 Maret 2021.

Sadau menjelaskan yang menjadi dasar Pemerintah Daerah mengeluarkan SK yakni Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, tentang pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Kemudian diterbitkan Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Atas kedua dasar tersebut kemudian Bupati Kapuas Hulu membuat keputusan tentang panitia yang membuat pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat di Kapuas Hulu. 

Sadau mengatakan, dibentuknya panitia PPMHA yang bertugas melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh komunitas masyarakat adat.

Baca Juga: Puluhan ASN Pilih Keluar dari Kapuas Hulu, BKPSDM: Tak Ada Kaitannya dengan Pilkada 2020

"Panitia PPMHA bekerja untuk memverifikasi dokumen usulan secara lengkap, karena ini menyangkut keputusan negara," jelas Sadau.

Sadau menegaskan adanya PPMHA ini adalah merupakan pengakuan dan perlindungan bahwa memang ada masyarakat diwilayah tersebut adanya sistem kehidupan adat istiadat budaya dan sejarah kelembagaan adat yang ada pada wilayah tersebut.

“Pengakuan dan perlindungan ini sebagai syarat mereka mengajukan lagi ke Kementrian yang namanya hutan adat," terangnya.

Baca Juga: Bupati Akan Resmikan Pusat Jajanan Serba Ada Kapuas Hulu

Diakatakannya, pengakuan dan perlindungan ini yang dikeluarkan oleh Kabupaten Kapuas Hulu ini bukan langsung otomatis mengakui keberadaan hutan adat. Tetapi ini hanyalah sebagai syarat dasar bagi komunitas adat untuk pengajuan kepada Kementrian Kehutanan Lingkungan Hidup untuk mendapatkan hak hutan adat yang memang dikeluarkan oleh Kementerian.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler