WBBM siap Diwujudkan Pengadilan Negeri Singkawang

20 Agustus 2021, 16:41 WIB
Penandatanganan fakta integritas Kantor Pengadilan Negeri Singkawang dam Mewujudkan WBBM /Mizar/

WARTA PONTIANAK - Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1B Singkawang saat ini sedang bersiap untuk mewujudkan pelayanan publik menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). 

"Setelah meraih predikat WBBK, kini kita sedang bersiap untuk menuju WBBM," kata Kepala Pengadilan Negeri Kelas 1B Singkawang, Hasanudin, usai acara Meeting Session bersama Advokat di Aula Kantornya Jumat 20 Agustus 2021. 

Baca Juga: Baznas Singkawang Salurkan Dana Zakat Tahap Pertama Tahun 2021  

Menurutnya, Pengadilan Negeri Singkawang adalah satu-satunya Pengadilan Negeri se-Kalimantan Barat yang ditunjuk untuk dilakukan survey external agar mendapatkan predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).

"Tentunya ini adalah merupakan prestasi yang sangat luar biasa," ujarnya. 

Mengenai persiapan, tentunya banyak sekali persiapan yang sudah pihaknya lakukan, dan itu adalah merupakan program kerja yang berkelanjutan. 

"Proses yang kita lalui itu sangat panjang, bahkan kita juga sudah memperbaiki sistem tata kelola internal dan eksternal kita. Dan acara ini adalah sebagai salah satu bentuk komunikasi kita dengan masyarakat dalam hal ini adalah Advokat se-Kota Singkawang," ujarnya. 

Mengingat situasi sekarang masih dalam pandemi Covid-19, sehingga semuanya (Advokat) tidak bisa diundang dalam acara tersebut. 

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan Advokat yang sudah menandatangani fakta integritas sebagai dukungan kepada Pengadilan Negeri Singkawang untuk mewujudkan pelayanan menuju WBBM," ungkapnya. 

Baca Juga: Polres Singkawang Musnahkan Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi  

Hasanudin mengungkapkan, jika Pengadilan Negeri Singkawang adalah merupakan pengadilan yang modern, yaitu pengadilan yang mengedepankan teknologi informasi 4.0. 

"Misalnya kami sudah punya sistem E-Courd yaitu sistem peradilan perdata secara elektronik. Dimana masyarakat yang ingin mendaftar atau mengajukan perkara/gugatan perdata maka tidak perlu datang ke Kantor Pengadilan Negeri. Dia cukup mengakses sebuah aplikasi melalui Android dari rumah," jelasnya. 

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran dan menunggu panggilan sidang melalui via email. 

"Sidangnya pun baik penggugat maupun tergugat tidak perlu datang ke Kantor Pengadilan Negeri. Tetapi bisa melakukan jawab menjawab secara daring. Kecuali untuk pembuktian, kadang-kadang masih perlu dilakukan persidangan di Kantor Pengadilan Negeri," tuturnya. 

Begitu juga untuk putusannya, baik penggugat maupun tergugat tidak perlu datang ke kantor. Karena untuk mengetahui hasil putusan bisa diunggah melalui aplikasi. 

Disamping itu, untuk peradilan pidana elektronik juga diberlakukan hal yang sama. Sehingga tidak harus dilakukan di dalam ruangan sidang.  

"Selama ini sudah pernah kita lakukan kepada terdakwa baik yang ada di Lapas, Polres dan sebagainya. Namun aplikasi yang dibangun ini sifatnya adalah umum," ujarnya. 

Untuk aplikasi yang sifatnya lokal (khusus Kota Singkawang), sedikitnya ada 15 aplikasi yang sudah dibangun Kantor Pengadilan Negeri Singkawang ditahun 2020. 

"Untuk tahun 2021 akan kita tambah lagi dengan inovasi-inovasi yang tidak semata-mata berkaitan dengan teknologi informasi 4.0, tapi kita menambahkan layanan-layanan yang humanis atau pendekatan ke masyarakat," ungkapnya. 

Hal itu dilakukan, karena tidak semuanya masyarakat Singkawang yang melek dengan teknologi informasi. Sehingga dibangunlah Sayap Emas (mobil khusus antar jemput masyarakat yang akan melakukan sidang). 

Baca Juga: Petugas Masih Buru Anjing yang Diduga Terinfeksi Rabies

"Sayap Emas ini adalah merupakan layanan sarana Kantor Pengadilan menyentuh masyarakat," jelasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler