Polis Ringkus Seorang Pelaku Pengeroyokan, Dua Lainnya Masih Diburu

20 Agustus 2021, 19:48 WIB
Ilustrasi pengeroyokan /Sumber: Galamedia/

WARTA PONTIANAK - Seorang pemuda di Pontianak berinsial MC harus berurusan dengan polisi karena diduga terlibat aksi pengeroyokan terhadap anak berumur 17 di kawasan Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis 19 Agustus 2021.

Aksi pengeroyokan terhadap korbannya ini dilakukan pelaku bersama 2 orang rekannya yang saat ini masih diburu polisi dengan cara memukul korban hingga mengalami memar, dan luka di bagian wajah.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Rulli Robinson Polli mengatakan orang tua korban tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya sehingga melaporkannya ke polisi.

Baca Juga: Seorang Pemuda yang Melakukan Pengeroyokan Diringkus Polisi, Tiga Pelaku Lainnya Masih Buron

"Korban ini dikeroyok 3 orang. Nah pelaku ini memukul korban dengan kepalan tangan yang ada cincinnya sehingga wajah korban terluka. Selain itu pelaku lain memukul korban dengan tangan kosong," ujar Rully pada Jumat 20 Agustus 2021.

Atas dasar laporan tersebut, pelaku yang rumahnya berada di kawasan Pontianak Barat langsung digelandang ke Mapolresta Pontianak Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kami menahan pelaku beserta barang bukti cincin yang digunakan pelaku untuk memukul korban sementara pelaku kami masih lakukan pemeriksaan guna mencari keberadaan 2 pelaku lainnya," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan 3 Pemuda di Mempawah, Polisi: Jangan Terprovokasi dengan Informasi Hoax

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler