Lurah Beringin Berkelahi dengan Pelaku yang Kirim Chat Mesum ke Kekasihnya

21 Oktober 2021, 20:47 WIB
Roy Manik, Lurah Beringin Kabupaten Sanggau, Kalimamtan Barat /Istimewa/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Lurah Beringin diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga. Aksi itu dipicu dari pesan singkat tak senonoh yang dikirim oleh korban kepada pacar pelaku melalui aplikasi whatsapp.

Chat yang dikirimkan korban kepada pacar pelaku saat itu menggunakan handphone saudara Reno yang tak lain merupakan teman korban.

Lurah Beringin, Roy Manik menjelaskan bahwa dirinya saat itu ia menelpon langsung saudara Radika yang menjadi korban dugaan penganiayaan. Roy saat itu menanyakan perihal chat yang dikirimkan Radika kepada Awiet yang tak lain merupakan pacarnya Roy.

Baca Juga: Suami Ini Aniaya Istri Sahnya hingga Tewas di Depan Istri Sirinya karena Tersulut Cemburu

"Radika mengirim chat tak senonoh kepada pacar saya yang pertama makian dengan kata yang tak pantas ke pacar saya, kemudian tak berapa lama lagi Dika mengirimkan chat lagi yang mengatakan "kalau open BO kabari ya" dan Dika ngechat menggunakan hp Reno," terangnya.

"Malam itu juga saya langsung telpon Radika dan bertanya apa maksudmya ngomong open BO ke awit, namun Dika jawab "Kenapa", Saya tanya sekali lagi ke dia apa maksud dirinya bilang open BO," ucapnya.

Dalam percakapan tersebut Roy menanyakan keberadaan Dika ada dimana dan Dika pun memberitahukan bahwa dirinya berada di warung kopi milik Riko kemudian menyuruh Roy untuk datang kesana.

Baca Juga: Mengerikan! Ini Isi Surat Terbuka Napoleon Bonaparte usai Aniaya Muhammad Kece

"Saya tanya dimana kau?, Kemudian Dika pun menjawab aku di warkop riko sinilah dengan nada menantang dan saya langsung turun ke warkop Riko di depan dermaga meliau sendirian. Sesampainya disana terjadilah perkelahian dan pada malam itu juga Radika langsung meminta maaf kepada saya dan kepada pacar saya, karena pacar saya dalam keadaan perjalanan pulang dari Pontianak menuju Sanggau, maka Radika meminta maaf melalui telpon selular dan pada malam itu kami saling memaafkan hingga kami bubar dari Warkop," ungkap Roy menjelaskan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Beringin berinisial RM. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"(RM) Sudah dipanggil hari ini. Dan kita akan segera gelar perkara untuk menentukan status yang bersangkutan. Hasil gelar perkara seperti apa, nanti akan kita sampaikan," katanya.

Baca Juga: Ayah dan Anak Pemilik 10 Kg Ganja Aniaya Seorang Polisi di Mandailing Natal

Diketahui, dugaan penganiayaan itu dilakukan Lurah Beringin Roy Manik di Warkop River X depan Dermaga Meliau, Jalan H Said, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau pada Rabu 13 Oktober 2021 malam.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler