Suami Ini Aniaya Istri Sahnya hingga Tewas di Depan Istri Sirinya karena Tersulut Cemburu

- 23 September 2021, 11:45 WIB
Suami Ini Aniaya Istri Sahnya hingga Tewas di Depan Istri Sirinya karena Tersulut Cemburu
Suami Ini Aniaya Istri Sahnya hingga Tewas di Depan Istri Sirinya karena Tersulut Cemburu /Antara/

WARTA PONTIANAK - Seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan kepada istrinya hingga tewas berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan pelaku Cecep Dadan (37) ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Padaasih, Bandung Barat.

Menurut Kasat, peristiwa itu terjadi karena pelaku tersulut emosi dan merasa cemburu istrinya Nani Sudiani (39) pergi dengan pria lain.

Baca Juga: Mengerikan! Ini Isi Surat Terbuka Napoleon Bonaparte usai Aniaya Muhammad Kece

"Korban meninggal dunia Rabu 12 September pada 20.00 WIB, pelaku melakukan penganiayaan secara cukup sadis kepada istrinya di rumahnya," katanya, Rabu 23 September 2021.

Aksi keji pelaku, kata Yohanes dilakukan berjam-jam hingga tengah malam. Pelaku juga diduga melakukan pemukulan dengan melakukan tongkat besi kepada mendiang istrinya itu.

"Setelah penganiayaan itu, korban merasa sakit dan muntah-muntah di rumahnya, lalu di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia," katanya.

Adapun menurut Yohannes, pelaku diketahui memiliki istri lebih dari satu. Selain istri sah yang tercatat negara, pelaku juga diketahui melakukan pernikahan siri.

Saat peristiwa penganiayaan, menurutnya istri siri pelaku juga ada di lokasi kejadian. Istri sirinya itu, kata Yohannes, sudah mencoba untuk menahan agar menghentikan penganiayaan kepada korban.

"Jadi ini tidak ada keterlibatan istri sirinya, ini murni tindakan pelaku," katanya.

Yohannes pun memastikan pelaku melakukan tindakan keji itu tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun barang terlarang lainnya.

Baca Juga: Ayah dan Anak Pemilik 10 Kg Ganja Aniaya Seorang Polisi di Mandailing Natal

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 3 UU Tindak Pidaa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x