Ayah dan Anak Pemilik 10 Kg Ganja Aniaya Seorang Polisi di Mandailing Natal

- 19 September 2021, 11:28 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan /PRFM

WARTA PONTIANAK - Dua orang pemilik 10 kg ganja yang merupakan ayah dan anak yakni MNR (51) dan MR (21) dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap seorang polisi yang bernama Bripda Calvinus yang merupakan personel Sat Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal di Desa Tobing Tinggi Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

"Kedua tersangka itu menganiaya Bripda Calvinus dengan menggunakan benda keras berupa batu dan kayu, dan sempat ingin membacok petugas tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Madina AKP Manson Nainggolan, Sabtu 18 September 2021.

Kapolres menyatakan jika kedua tersangka itu juga mencoba merampas senjata petugas tersebut.

Baca Juga: Sidang Uji Materi UU Narkotika di MK, Ahli asal Inggris Jelaskan Manfaat Ganja Medis

"Namun petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kiri dan lengan bagian kiri tersangka," ujarnya.

Manson mengatakan, saat itu petugas mengalami lemah fisik dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Panyabungan untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Dari hasil pengecekan pihak rumah sakit,Bripda Calvinus mengalami luka pada leher dan memar pada bagian belakang. Punggung dan lengan tangan mengalami pergeseran pada bagian tulang," katanya.

Sebelumnya, personel Satuan Narkoba Polres Madina melakukan penangkapan terhadap dua bandar narkoba ganja, MNR dan MR di Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, Senin 13 September 2021 malam.

Baca Juga: Ungkap 52,9 Kg Ganja, Polisi: Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

Dari tangan kedua tersangka diamankan 10 Kg ganja dibungkus plastik warna hitam, satu unit sepeda motor Satria, satu buah parang, dan satu unit handphone Samsung lipat.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x