Seorang Maling Rumah Kosong di Benua Kayong Diringkus Polisi

31 Oktober 2021, 19:30 WIB
MA pelaku maling rumah kosong di Ketapang /Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - MA (20) seorang pemuda yang diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kosong berhasil ditangkap polisi. Pelaku yang merupakan warga kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang ini diringkus polisi pada Jumat 29 Oktober 2021 dini hari

 

Penangkapan MA merupakan atas laporan warga bernama Sri (46) yang jadi korban pencurian.

Penangkapan pelaku dilakukan dari hasil olah TKP dan penyelidikan di lapangan dimana petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka akan menjual barang hasil curiannya.

Baca Juga: Viral Video Pelajar SMP di Ketapang Melahirkan di WC Sekolah

Anggota Unit Reskrim Polsek Benua Kayong pun berhasil mengetahui rumah tersangka dan dilakukan upaya hukum dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kapolsek Benua Kayong IPTU Jumadi Hutabarat mengungkapkan dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah cincin emas, satu buah gulungan karpet, dan satu buah tas laptop.

Baca Juga: Kerap Banjir, PT RIM Perbaiki Saluran Air

"Barang bukti tersebut disita dari tangan pelaku MA yang belum sempat dijual oleh pelaku," terangnya.

Menurut Kapolsek, pelaku berhasil dibekuk Jumat (29/10), dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus atas laporan korban dimana dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta.

Menurutnya, aksi pencurian itu dilakukan pada hari Kamis 21 Oktober 2021 malams saat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong.

"Menurut keterangan tersangka saat kita periksa, sebelum beraksi, tersangka sudah mengamati dulu tempat dan wilayah yang akan dijadikan target. Saat dirasakan keadaan sudah aman, selanjutnya tersangka masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara merusak kunci pintu dan langsung mengambil barang barang milik korban," terang Jumadi.

Baca Juga: Cadiz vs Real Mallorca : Tonton Live Streaming Pertandingan Liga Spanyol Malam Ini

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler