Pengadilan Tinggi Kalbar Tolak Banding PT SBI Bayar dan Wajib Bayar Rp 15,8 Miliar ke PT RIM

15 Maret 2022, 20:46 WIB
Kuasa Hukum PT RIM /Link/

WARTA PONTIANAK – Pengadilan Tinggi (PT) Kalbar resmi menolak upaya banding tergugat yakni PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) dan memvonis PT SBI telah melakukan wanprestasi serta mengabulkan permohonan penggugat yakni PT Ratu Intan Mining (RIM), terkait pembayaran denda PT SBI kepada PT RIM yang sebelumnya sebesar Rp7,2 Miliar menjadi Rp15,8 Miliar.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim PT Pontianak dalam sidang yang berlangsung pada Selasa 15 Maret 2022.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PT RIM, Bernadus Rudistrianus, SH membenarkan kalau upaya banding yang dilakukan oleh PT SBI atas putusan yang sebelumnya di lakukan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak terkait kasus perdata yang dihadapi dengan PT RIM telah ditolak majelis hakim PT Pontianak.

"Hari ini putusannya, dalam putusan PT jelas mengatakan menolak banding atau eksepsi PT SBI secara seluruhnya," katanya kepada wartawan, Selasa sore 15 Maret 2022.

Baca Juga: Direktur SBI Edy Gunawan Tersangka Kasus Penipuan Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi

Menurut Rudis, selain menolak banding PT SBI, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dalal hal ini PT RIM sebagian diantaranya menyatakan kalau perjanjian kerjasama operasional pertambangan antara penggugat dan tergugat sebagai perjanjian yang sah dan mengikat serta menyatakan tergugat yakni PT SBI telah ciderai janji atau wanprestasi.

"Putusan majelis hakim menghukum tergugat yakni PT SBI untuk membayar kerugian yang dialami PT RIM berdasarkan keuntungan yang seharusnya diperoleh dari sisa perjanjian sebesar Rp15.897.750.000," tegasnya.

Rudis menambahkan, pembanding yakni PT SBI juga dihukum membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp150 ribu.

Baca Juga: Dirut PT SBI Jadi Tersangka Penipuan, Korban Ajak Pihak Lain Berani Melapor

"Kita tinggal tunggu PT SBI apakah akan lakukan upaya hukum kasasi dari batas waktu 2 pekan dari putusan, kalau misalkan tidak ada upaya hukum maka putusan ini inkracht dan SBI wajib membayar denda itu jika tidak kita akan sita aset dan jika tidak bisa membayar karena aset tidak ada maka kita bisa larikan ini ke proses pidana," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler