Ini Pengakuan DD, Pelaku Pembunuhan Terhadap Deni Sitinjak yang Gemparkan Warga Sanggau

9 Mei 2022, 17:20 WIB
Barang bukti yang ditemukan di lokasi pembunuhan yang berada di Kebuh Kelapa Sawit /Adi/

WARTA PONTIANAK – Pihak kepolisian dari Polres Sanggau bergerak cepat mencari pelaku pembunuhan, setelah warga Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat gempar, akibat peristiwa pencurian buah kelapa sawit yang berujung pembunuhan.

Tidak butuh waktu lama, akhirnya pelaku pembunuhan berinisial DD diringkus polisi, setelah lima orang pelaku pencurian kelapa sawit, ditangkap terlebih dahulu.

Dihadapan polisi, DD mengaku menyesal telah menghilangkan nyawa orang lain. Untuk itu, DD memohon ampun kepada keluarga korban atas perbuatannya.

“Saya menyesal telah membunuhnya,” ujar DD, Senin 9 Mei 2022.

Sebelum dibunuh, awalnya DD mengaku pasrah saat ditangkap oleh korban. Lantaran korban mengeluarkan pisau dan hendak menusuknya, DD kemudian menangkap tangan korban dan membuangnya ke bawah.

“Korban lantas menggigit saya, namun saya berhasil mendorongnya hingga terjatuh. Saya langsung menghayunkan parang ke tubuh korban secara bertubi tubi,” ungkap DD.

Usai membunuh korban, DD langsung melarikan diri dan akhirnya ditangkap anggota Polres Sanggau.

DD terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran terbukti melanggar pasar 338, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ketahuan Mencuri Buah Kelapa Sawit, DD Bacok Deni Sitinjak Hingga Tewas

Diketahui, terungkapnya peristiwa pembunuhan korban bernama Deni Sitinjak itu, berawal dari tertangkapnya lima orang pelaku pencurian kelapa sawit di wilayah kebun Inti D 28 Divisi 3 milik PT CNIS yang berada di Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dari penangkapan lima pelaku pencurian buah kelapa sawit yang masing masing berinisial EW, S, J, YP dan FM, polisi mendapatkan satu orang berinisial DD yang diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Deni Sitinjak.

Dalam keterangan pers kepada wartawan Senin 9 Mei 2022, Waka Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo menjelaskan, saat itu korban mendapatkan pelaku melakukan pencurian kelapa sawit bersama lima orang lainnya.

Baca Juga: Seorang Pemuda Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerkosa dan Pembunuhan Wanita di Sawah Besar

“Merasa takut, akhirnya pelaku melakukan perlawanan dan membacok korban dengan senjata tajam,” kata Waka Polres Sanggau.

Setelah melakukan pembunuhan, DD langsung melarikan diri dan diamankan pihak kepolisian pada Minggu 8 Mei 2022.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua tumpukan tandan buah sawit yang diduga hasil pencurian, satu buah egrek berikut gagangnya, topi yang diduga milik korban, tas korban yang masih tergantung di leher korban dan dua buah sarung. ***

 

 

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler