Polresta Pontianak Ringkus Pelaku Penggelapan Ban dan Velg Dump Truc, Satu Masih Buron

18 Mei 2022, 18:32 WIB
Ilustrasi: Penggelapan ban dan velg /Mylene2401/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Seorang pria asal Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga telah menjual belasan ban beserta velg jenis mobil dumtruck fuso milik PT Mitra Elina Mirza, tempatnya bekerja.

Pria berinisial Talib (30 tahun) ini ditangkap atas dugaan kasus penggelapan, 17 ban dan velg milik perusahaan tempatnya bekerja.

“Tolib ditangkap atas dugaan penggelapan 17 ban dan velg milik perusahaan tempatnya bekerja. Perbuatan tersebut merugikan perusahaan sebesar Rp133 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto, Rabu 18 Mei 2022.

Menurut Indra, Tolib telah melakukan penggelapan sebanyak dua kali, yakni pada bulan Mei dan bulan Juni 2020 lalu.

Saat itu, Tolib bersama rekannya HDR (masih buron) menukar dan menjual ban beserta velg ukuran 1.000 untuk mobil dump truk fuso.

Baca Juga: Polisi Belum Terima Laporan Pencurian Besi di Pelabuhan Internasional Kijing Mempawah

“Keduanya menukar ban velg di sebuah bengkel di Kecamatan Pontianak Utara," ujar Indra.

Setelah menjual ban dan velg mobil, Tolib mendapat bagian sebesar Rp15 juta. Sementara HDR sebesar Rp12 juta.

"Yang bertugas mencari pembeli adalah HDR. Diduga tersangka Tolib tidak mengetahui identitas pembeli tersebut," ucap Indra.

Atas perbuatannya, Tolib akan dijerat Pasal 374 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor di Masjid Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial

"Adapun uang hasil dari perbuatannya digunakan membayar utang dan keperluan sehari hari," tutupnya. ***

 

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler