Insiden Penembakan Terhadap Warga Sipil di PT Eagle High Plantation Ketapang, Ini Penjelasan Polisi

29 Mei 2022, 16:54 WIB
Tangkapan layar warga yang diduga terkena tembakan saat insiden /tangkapan layar/

WARTA PONTIANAK – Video dan foto perselisihan antara warga dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berujung penembakan viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di perkebunan sawit PT Eagle High Plantation (EHP), Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Sabtu 28 Mei 2022.

Di dalam video tersebut terlihat keributan yang diinfokan jika ada warga menjadi korban kekerasan saat saling klaim lahan perkebunan antara warga dan pihak perusahaan PT EHP tersebut.

Pengamanan yang dilakukan aparat karena sawit yang dipanen dianggap milik PT EHP. Lantaran informasinya kebun itu masuk dalam sertifikat hak guna usaha (SGHU) perusahaan.

Sedangkan warga yang memanen juga beranggapan itu milik pribadi. Lantaran kebun sawit yang dipanen itu memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama warga.

Akibat saling klaim hak milik terjadilah keributan antara warga dan aparat.

Dikutip dari Antara, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Jansen A Panjaitan mengatakan, penegakan hukum oleh anggota brigade mobil karena warga yang diduga mencuri kelapa sawit, berusaha merebut senjata anggota Brimob saat menjalankan tugas.

"Bahkan terdapat salah satu anggota BKO Brimob Polda Kalbar yang terkena pukulan di bagian kepala sebelah kiri atas nama Briptu Sandy Biantoro untuk selanjutnya dilakukan visum," kata Jansen Panjaitan saat dihubungi di Pontianak, Sabtu malam.

Baca Juga: Walhi Kalbar Minta Usut Tuntas Kekerasan dan Penembakan Warga Segar Wangi Ketapang

Dia menjelaskan, anggota BKO Brimob melakukan langkah penegakan hukum karena warga berusaha merampas senjata anggota yang sedang melakukan tugas.

Dia menjelaskan, masyarakat yang terkena tembak peluru hampa tersebut satu orang yakni Ji'i, sementara Suharjo merupakan DPO (daftar pencarian orang) Polres Ketapang nomor 23/IV.RES.1.8/2022/RESKRIM-IV dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2021/ SPKT tanggal 19 April 2021 atas dugaan tindak UU perkebunan pasal 107 Jo pasal Pencurian.

"Anggota telah melakukan imbauan agar oknum warga jangan melakukan panen di wilayah perkebunan perusahaan dan meminta Ji'i menyerahkan diri," ujarnya.

Menurut anggota Brimob sudah melakukan imbauan tetapi tidak diindahkan, sehingga dilakukan penangkapan.

Sementara Walhi Kalbar mengecam aksi kekerasan yang berujung penembakan warga sipil oleh oknum anggota Brimob.

Baca Juga: Konjen RI: Tak Ada WNI Jadi Korban Penembakan di SD Texas

Warga yang harusnya dilindungi dan diayomi, justeru menjadi korban tindak kekerasan aparat.

“Kami mengecam tindak kekerasan yang dialami warga tersebut. Kami juga memminta agar Kapolri dan lembaga negara lainnya, seperti Komnas HAM maupun Ombudsmen RI, dapat melakukan langkah segera sesuai kewenangannya guna pengungkapan kasus ini,” tegas Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam melalai keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak, Minggu 29 Mei 2022.

Hendrikus Adam mengatakan, walau bagaimanapun kekerasan berujung penembakan warga yang dilakukan personil Brimob tidak dibenarkan.

Sehingga pihak kepolisian justeru terkesan bukan malah melayani, mengayomi dan melindungi sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) 22 Tahun 2010, tetapi malah sebaliknya.

Tindak pengamanan perkebunan sawit PT Arthu Plantation, anak perusahaan group PT Eagle High Plantation oleh personil Brimob mestinya tidak terjadi, karena hal ini aneh dan tidak lazim menurut aturan.

Baca Juga: Korban Insiden Penembakan Massal di SD Robb Texas Bertambah, Total Mencapai 21 Orang Tewas

Berdasarkan Perkap 24 tahun 2007 tentang managamen sistem pengamanan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah jelas telah ada yaitu satuan pengamanan (Satpam).

Jika pengamanan kebun sawit perusahaan justeru dilakukan oleh personil Brimob, maka hal ini malah tidak sejalan dengan peraturan Kapolri dimaksud.

“Kami meminta agar pihak kepolisian Kalimantan Barat, juga dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada public, atas tindak pengamanan perusahaan sawit oleh personil Brimob dan bertanggungjawab memastikan keselamatan warga Desa Segar Wangi, Kabupaten Ketapang yang menjadi korban tindak kekerasan,” pinta Adam.

Baca Juga: Insiden Penembakan di SD Robb Texas, Belasan Anak-anak Tewas

Hal serupa disampaikan Anggota Dewan Daerah Walhi Kalimantan Barat, Agapitus yang meminta untuk segera menarik aparat kepolisian (personil Brimob) yang berada di perusahaan sawit PT Arthu Plantation maupun pada konsesi lainnya di Kalimantan Barat.

“Hentikan intimidasi terhadap warga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agapitus meminta agar pihak kepolisian yang harusnya menjadi milik semua warga dan tidak justeru menjadi beking perusahaan.

Baca Juga: Juri AS Dakwa Tersangka Penembakan Brooklyn Atas Tuduhan Terorisme

“Polri itu milik semua dan jangan malah menjadi beking pihak perusahaan. Kami meminta kepada pemerintah daerah dan Pemkab Ketapang beserta jajarannya untuk melakukan evaluasi serius terhadap perizinan perusahaan dengan memastikan menyelesaikan permasalahan yang ada dan tidak membiarkannya berlarut,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler