202 Jenis Burung Berkicau Diperdagangkan Secara Online, 57 Diantaranya Jenis Dilindungi

22 Juni 2022, 17:26 WIB
Ilustrasi : Burung berkicau diperdagangkan secara online /Viola '/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Sebanyak 202 jenis burung berkicau, diperdagangkan secara online dari bulan Juli 2019 hingga Maret 2022. Bahkan, dari jumlah tersebut, 57 di antaranya termasuk jenis dilindungi.

Sementara nilai perputaran uang yang dihasilkan dari perdagangan ilegal itu mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp164.635.000 (seratus enam puluh empat juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

“Perlindungan terhadap jenis-jenis burung di Kalimantan Barat, khususnya jenis burung berkicau saat ini tidak bisa lagi pandang sebelah mata,” tegas Manajer Konservasi Yayasan Planet Indonesia (YPI), M. Wahyu Putra dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu 22 Juni 2022.

Apalagi, lanjut M. Wahyu Putra, burung berkicau menjadi salah satu jenis satwa liar yang juga dilindungi dalam peraturan atau perundangan di Indonesia.

“Sayangnya, burung berkicau marak diburu dan diperdagangkan sebagai satwa peliharaan, dan untuk digunakan dalam perlombaan burung berkicau,” ungkapnya.

Pasalnya, burung merupakan bagian dari ekosistem dengan fungsi ekologis penting, di mana kerugian akibat perburuan dan perdagangan burung berkicau secara ilegal tidak dapat diukur secara ekonomi karena dampaknya bagi kelestarian lingkungan dan ekosistem akan sangat signifikan.

“Peran ekologis spesies burung pada ekosistem yaitu sebagai penyerbuk alami (pollinator) dan penyebar biji (seed dispersal), pengendali hama, indikator perubahan lingkungan, dan indikator perubahan musim,” papar Wahyu.

Baca Juga: Terdakwa Penjual Burung Beo Divonis 10 Bulan Penjara dan denda Rp20 Juta

Menurut M. Wahyu Putra, spesies burung dapat dijadikan sebagai indikator kesehatan lingkungan, termasuk pula perannya dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan.

Kelestarian spesies burung harus dipertahankan dari kepunahan, maupun penurunan keanekaragaman jenis dan populasinya.

Spesies burung berkicau diatur perlindungannya di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca Juga: Prediksi Burung Lovebird Semifinal UEFA Conference League Leg 2, Marseille Hanya Mampu Bermain Imbang

Selain itu, perlindungan spesies ini juga diatur oleh badan internasional seperti IUCN (International Union for Conservation of Nature) dan perdagangannya oleh CITES (Convention on International Trade in Endangered Species).

Di Indonesia, sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Dari persidangan kasus perdagangan burung berkicau terakhir pada April 2022, pelaku hanya divonis tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Penegakan hukum yang kuat dan putusan yang tegas atas pelanggaran diperlukan untuk mencegah perburuan dan perdagangan ilegal jenis burung berkicau.

Penanganan terhadap burung berkicau menghadapi permasalahan yang kompleks dan perlu upaya bersama para pihak.

Baca Juga: Prediksi Burung Lovebird, Semifinal UEFA Conference League Leg 2 AS Roma vs Leicester City

“Apalagi terdapat beberapa hambatan, khususnya di Kalimantan Barat antara lain sanksi yang diatur dalam undang-undang rendah, aparat penegak hukum sulit mengidentifikasi spesies burung apakah termasuk satwa dilindungi atau tidak, belum maksimalnya kerja sama antar lembaga berwenang, serta perilaku masyarakat umum yang masih suka memelihara dan memperjual-belikan burung berkicau,” katanya.

Dalam rentang dua bulan selama Januari – Februari 2022, terdapat beberapa catatan kasus penangkapan dan penyelundupan burung berkicau untuk diperdagangkan secara ilegal, yang melibatkan ratusan ekor burung berkicau di Kalimantan Barat. ***

 

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler