Jurus Jitu DPMPTSP Kubu Raya, Buka Layanan Perizinan di Transmart

4 Agustus 2022, 13:46 WIB
Kepala Bidang Perizinan Wilayah 1 DPMPTSP Kubu Raya Kus Agus Sarwanto saat menyerahkan izin langsung jadi pada pelaku usaha di Transmart /Edho Sinaga/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya kembali membuat gebrakan lewat program Temu Para Pelaku Usaha (TERASA) yang jemput bola langsung di Transmart Mall Kubu Raya.

Kepala DPMPTSP Kubu Raya Maria Agustina mengatakan, pihaknya melakukan jurus jitu penyediaan pelayanan terpadu perizinan dan non perizinan serta penanaman modal ini, berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Hal ini untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan izin usahanya.

"Pelayanan UMKM, usaha rumahan, Badan Usaha mulai 4 sampai 5 Agustus 2022 dilanjut lagi pada 11-12 Agustus 2022, di Transmart Kubu Raya. Mulai jam 10 Pagi sampai jam 8 malam. Dari mall buka sampai malam, kita akan layani para pelaku usaha," ujar Maria Agustina, Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca Juga: DPMPTSP Kubu Raya Tidak Kecolongan atau Cacat Prosedur, Maria: Jangan Opinilah, Salah Kutip Aturan Pula!

Syarat membuat perizinan Warta Pontianak

Maria mengatakan, jemput bola langsung ke Mall yang merupakan satu di antara pusat keramaian ini dilakukan agar masyarakat merasakan kehadiran Pemkab Kubu Raya sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Temu Para Pelaku Usaha (TERASA) Nomor 10 Tahun 2022.

Tidak hanya itu, kata Maria, Dinasnya juga telah melakukan pelayanan jemput bola yakni TERASA ini di beberapa wilayah, yang menyentuh langsung para pelaku usaha.

"Kita sudah melakukan pelayanan di Kecamatan Sungai Kakap, Sungai Ambawang dan Rasau Jaya dan terjun langsung di pasar-pasar rakyat. Kali ini giliran Kecamatan Sungai Raya. Sebelum melakukan kegiatan di Transmart kami juga sudah memberikan brosur ke masyarakat atas kegiatan ini," ujarnya.

Baca Juga: TERASA, Inovasi ‘Kejar Bola’ yang Jadi Program Unggulan Kubu Raya

Maria melanjutkan, kegiatan di Transmart ini dilakukan agar memudahkan dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang dilayani.

"Sembari berbelanja, atau jalan-jalan, bisa buat izin. Ini intinya mempermudah para pelaku usaha, sesuai dengan misi Pak Bupati, Kepong Bakol. Semua lokasi yang bisa memudahkan masyarakat, akan kita susuri," terangnya.

Maria menjelaskan, program TERASA yang dilakukan ini memiliki banyak keuntungan bagi para pelaku usaha. Diantaranya, jika pelaku usaha memiliki izin, mereka bisa bertransaksi secara legal dan diakui pemerintah atas usaha yang mereka lakukan.

"Tidak hanya itu dengan memiliki izin usaha mereka juga bisa meningkatkan modal usahanya kepada perbankan. Tentu ini sangat positif demi kemajuan usaha dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kubu Raya," ungkapnya.

Meja pelayanan perizinan langsung jadi di Transmart Warta Pontianak

Maria juga mengimbau, di era setelah covid-19 ini, perekonomian di negara khususnya Kabupaten Kubu Raya harus segera bangkit. Untuk itu, program TERASA ini bisa dijadikan stimulus kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya lebih maju lagi.

"Kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin segera urus izin anda. Apalagi pesan Pak Bupati Muda Mahendrawan, saat ini urus izin itu CEMPAKA (CEPAT, MUDAH, PASTI, AMAN dan TERBUKA)," terangnya. (*)

Editor: M. Reinardo Sinaga

Tags

Terkini

Terpopuler