Sidang Kasus Sengketa Lahan : HGU PT APL Terdaftar Kata Saksi dari BPN, Fakta Persidangan Beberkan Ini

16 Februari 2023, 23:22 WIB
Kuasa hukum PT APL Herman Hofi Munawar didampingi rekannya Bintomawi Siiregar saat jumpa pers, Rabu 15 Februari 2023 /Abang Indra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Sidang kasus perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Agro Plankan Lestari (APL) kepada Rudi sebagai terlapor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Rabu 15 Februari 2023 beberapa waktu lalu.

Agenda persidangan ke-13 tersebut mendengarkan keterangan saksi fakta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau.

"Dipersidangan tadi, pihak BPN sebagai saksi fakta telah memberikan bukti surat yang intinya HGU pihak PT. APL itu terdaftar, warkah beserta buku tanahnya semua lengkap sehingga bisa dipertanggungjawabkan legalitasnya," kata Penasihat Hukum PT. APL, Bintomawi Siregar usai mengikuti sidang di PN Sanggau.

Baca Juga: Jalan Rusak di Sanggau Mulai Diperbaiki, Jhon Hendri : Nanti Buat Saluran Gorong-gorong

Bintomawi menjelaskan, proses HGU yang dikeluarkan Pemerintah kepada PT. APL harus melalui berbagai persyaratan dan mekanisme.

"Menurut saksi (BPN) tadi, prosesnya melalui penetapan dulu baru pendaftaran. Jadi, penetapan HGU nomor 17 dan 19 itu ditetapkan oleh BPN Wilayah di Pontianak sehingga usulan dari panitia yang terdiri dari berbagai.unsur di Pemerintahan kemudian dibuat surat ketetapan sehingga didaftarkan dan diterbitkanlah sertifikat HGU," kata Bintomawi menjelaskan keterangan saksi BPN yang ia simpulkan.

Keterangan saksi BPN juga, lanjut pengacara muda Kalimantan Barat itu, tidak mungkin BPN mengeluarkan sertifikat di atas sertifikat yang sudah dikeluarkan.

"Artinya, tidak mungkin ada sertifikat yang sudah terdaftar ditimpa sama sertifikat yang lain. Jadi memang prosedur penertiban sertifikatnya cukup panjang melibatkan panitia A dan panitia B yang terdiri dari unsur pemerintah daerah hingga desa," ujarnya.

Bintomawi mengaku sangat penasaran dengan tergugat, karena hingga sidang ke-13 dimana kesempatan diberikan kepada penggugat dan tergugat untuk menunjukan dokumen kepemilikan, tapi tergugat sama sekali tidak menunjukan surat atau dokumen kepemilikan tanah yang ia klaim sebagai miliknya.

Baca Juga: Era Industri 4.0 SDM Harus Kreatif dan Inovatif, Edi Kamtono Paparkan Ini di Kuliah Umum Universitas OSO

"Sidang tadi itu pembuktian terakhir dari penggugat dan tergugat. Anehnya, sampai sekarang kami belum melihat alas hak atau dokumen kepemilikan tanah yang diklaim tergugat. Harusnya tadi mereka sanpaikan ke majelis hakim, tapi tadi kita saksikan tidak ada alas hak yang mereka sampaikan, itu yang membuat kami penasaran. Padahal di persidangan Rudi ini bilang bahwa ia hanya mempertahankan hak, tapi hak yang dia maksud tidak bisa dia buktikan di persidangan," ungkap Bintomawi.

Sementara Herman Hofi Munawar, pengacara senior Kalimantan Barat yang juga sebagai kuasa hukum PT. APL menyebut, sidang tadi adalah sidang pembuktian terakhir dari kedua belah pihak sebelum Minggu depan akan dilanjutkan sidang kesimpulan dan putusan.

"Sidang ke-13 tadi terakhir pembuktian, bahwa tidak ada satupun atas hak yang dimiliki si Rudi ini, apakah dalam bentuk sertifikat ataupun surat-surat lain terkait kepemilikan lahan yang ia klaim milik bapaknya atau milik ibunya," kata Herman menegaskan.

Herman mengakui bahwa pihaknya di PT. APL memiliki legalitas yang jelas atas kepemilikan lahan yang diklaim Rudi.

"Dokumen-dokumen kita sudah ada dan dimiliki BPN dan BPN sudah menjelaskan tadi di persidangan sebagai pihak yang turut tergugat," ujar Herman.

Baca Juga: Fokus Kembangkan Potensi Pertanian, Ini Hasil Musrenbang Pontianak Utara

Herman menegaskan bahwa penertiban sertifikat HGU PT. APL sudah melalui proses yang cukup panjang dengan melibatkan panitia B dimana unsur di dalamnya ada BPN Provinsi dan semua stakholder terkait lainnya untuk memastikan bahwa lahan yang ada itu tidak bermasalah.

"Sampai tingkat desa juga sudah ada keterangannya yang sempat kita dengar kesaksian mantan Kades di persidangan minggu lalu bahwa lahan yang dimiliki PT. APL bukan lahan yang bermasalah sehingga terbitlah SK Kepala BPN yang kemudian atas dasar itulah terbit sertifikat HGU. Jadi kami tegaskan bahwa tidak ada satupun dalil yang membuktikan bahwa HGU PT. APL itu palsu atau diragukan keabsahannya seperti yang dituduhkan pihak tergugat Rudi," tegasnya.

Herman berharap dan berkeyakinan dengan bukti-bukti yang ada dan saksi-saksi yang sudah didengarkan kesaksiannya di persidangan, majelis hakim dapat memutuskan perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat Rudi, dapat diputuskan dengan seadil-adilnya.

"Bukan hanya perusahaan yang dirugikan akibat perbuatan Rudi menghalang-halangi pembangunan PKS tapi masyarakat juga dirugikan karena harus mengeluarkan biaya cukup besar untuk menjual TBS ke luar," pungkasnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler