Dijanjikan 15 Ribu Ringgit, 3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Wilayah Ini

7 Maret 2023, 18:00 WIB
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan /Dika /

WARTA PONTIANAK – Tiga orang Warga Kalimantan Barat, yang merupakan kurir narkoba jaringan internasional, ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar di dua tempat yang berbeda.

K diamankan di Desa Jungkat, Kabupaten Mempawah, sementara E dan S diamankan di Entikong, Kabupaten Sanggau.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 15 kilogram Sabu dan 4367 butir Ekstasi.

Wakil Kepala Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Aziz mengatakan, untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti narkoba, maka hasil tangkapan tersebut kemudian dimusnahkan.

“Barang bukti ini langsung kita musnahkan,” ungkap AKBP Abdul Aziz dalam keterangan pers di halaman Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Selasa 7 Maret 2023.

Menurut AKBP Abdul Aziz, ketiga tersangka ini merupakan kurir spesialis perbatasan Indonesia - Malaysia.

Dari hasil pemeriksaan, para kurir ini dijanjikan uang senilai 15 ribu Ringgit Malaysia atau sebanyak Rp50 juta, jika berhasil membawa barang haram tersebut ke titik yang telah disepakati.

Baca Juga: Belasan Paket Sabu dan Satu Timbangan Digital Disita, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Kecamatan Kapuas

“Mereka dijanjikan uang senilah 15 ribu Ringgit Malaysia, jika berhasil membawa sabu tersebut ke titik yang telah disepakati,” tutur AKBP Abdul Aziz.

Polda Kalbar pun telah bekerjasama dengan berbagai pihak, untuk mengamankan ratusan jalur ilegal tersebut, namun diakuinya petugas kesulitan untuk mengawasi seluruh jalur yang ada.

“Hasil penyelidikan, saat ini terdapat seratusan jalur tikus (jalur ilegal) yang kerab dilalui para kurir narkoba,” tutupnya.

Baca Juga: Warga Balai Karangan Diciduk Polisi, Diduga Bandar Narkoba karena Ditemukan Timbangan Digital dan Sabu

Sementara ketiga pelaku, saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui kepemilikan dari narkoba tersebut. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler