FRKBM Pinta Kejari Pontianak Lakukan Gelar Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Tower di Kampus IAIN Pontianak

23 Agustus 2023, 18:37 WIB
Koordinator Presidium FRKBM, Nagian Imawan /Tangkapan Layar/

WARTA PONTIANAK – Koordinator Presidium Forum Rakyat Kalimantan Barat Menggugat (FRKBM) meminta kepada Kejaksaan negeri (Kejari) Pontianak, untuk segera melakukan gelar perkara dan ekspose terhadap penyelidikan atas adanya dugaan korupsi pembangunan tower (gedung) di Kampus IAIN Pontianak.

“Kejari Pontianak juga diharapkan untuk tidak tebang pilih dan menindak siapa saja, tanpa melihat jabatan sosial dan politik. Jika sudah memiliki alat bukti yang cukup, istilahnya jangan pandang bulu dalam penegakan hukum,” ungkap Koordinator Presidium FRKBM, Nagian Imawan kepada wartawan Rabu 23 Agustus 2023.

Menurutnya, jika ada pihak yang sudah mengembalikan kerugian negara atas pembangunan tower tersebut, proses hukum tetap harus dilanjutkan. Apalagi, pidana korupsi merupakan delik formil,  artinya ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana korupsi, maka pelaku sudah bisa dipidana, tidak perlu harus timbul akibat.

Delik formil itu, lanjut Nagian, meskipun uang hasil korupsinya sudah dikembalikan, tetap bisa dipidana karena perbuatan korupsinya sudah terjadi.

“Kalau pengembalian dana korupsi menjadi alasan untuk menghentikan kasus korupsi, maka orang akan berlomba-lomba untuk korupsi. Dan jika ketahuan tinggal kembalikan. Enak betul jika begini,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya mewakili elemen masyarakat Kalbar yang tergabung dalam Forum Rakyat Kalimantan Barat Menggugat (FRKBM) akan mengawal dan mendesak agar Kejari Pontianak untuk segera menuntaskan kasus ini.

“Dalam waktu dekat ini, kita akan mendatangi Kejaksaan Negeri Pontianak,” ujarnya.

Baca Juga: Periksa Sembilan Saksi, KPK Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Bupati Kapuas dan Istrinya

DIketahui Kejari Pontianak memeriksa dugaan penyimpangan pembangunan 3 buah tower kampus IAIN Pontianak.

Hal ini berdasarkan surat Nomor B-439/0.1.10/Fd/01/2022 yang beredar terkait pemanggilan kepada sejumlah saksi.

Dalam surat tertanggal 26 Januari 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak meminta Rektor IAIN Pontianak untuk membantu pemanggilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan tiga tower tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo 2022, Berdampak di Kayong Utara

Tiga tower tersebut yakni Tower B Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) tahun anggaran 2015/2016, Gedung Fakultas Ushuludin, Adab dan Dakwah (FUAD) Tower C tahun anggaran 2018/2019 dan Gedung Laboratorium Tower D tahun anggaran 2019/2020. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler