Apalagi Hamdi belum terlalu mengenal RFS secara pribadi, lantaran pada awalnya hanya dikenalkan seorang temannya, hingga akhirnya rutin berkomunikasi dan sempat bertemu di Jakarta pada 1 Maret 2020.
Ketika itu, RFS menawarkan diri untuk membantu proses pencairan modal yang diperlukan, tetapi RFS meminta uang sebesar Rp220 juta.
Baca Juga: Kakak Adik Perempuan Lakukan Penipuan Sejak 2012
"Saya tidak curiga dengan RFS. Makanya pada 2 Maret 2020, saya transfer Rp20 juta ke rekening RFS, kemudian 5 Maret 2020, saya kirim lagi Rp200 juta dan bukti transfer itu ada saya simpan," ucapnya.
Hamdi mengaku kecewa, karena setelah persyaratan dilengkapi, namun uang yang dijanjikan RFS tidak ada kejelasan, sehingga dirinya meminta agar RFS mengembalikan uang Rp220 juta tersebut.
“Hingga kini tidak ada itikad baik dari RFS. Sehingga saya harus melaporkannya ke Polda Kalimantan Barat atas kasus penipuan dan penggelapan,” tuturnya.
Baca Juga: Ditipu Ratusan Juta Rupiah, Calon Bupati Kapuas Hulu Lapor ke Polda Kalbar
Apalagi, sebelum dirinya melaporkan ke Polda Kalimantan Barat, Hamdi mengaku mencoba menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan, tetapi tidak ada itikad baik dari RFS.
“Makanya saya tempuh jalur hukum," jelas Hamdi. ***