Laporan Calon Bupati Kapuas Hulu Ditunda Hingga Pilkada Serentak 2020 Selesai

- 26 November 2020, 18:39 WIB
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go /Dok Pribadi Donny Charles Go/

WARTA PONTIANAK – Guna menghindari konflik kepentingan, Polda Kalimantan Barat menunda laporan Calon Bupati Kapuas Hulu, Hamdi Jafar terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan RFS.

“Saat ini kasus tersebut sedang didalami petugas kepolisian, namun proses dari aduan tersebut ditunda hingga Pilkada serentak di Kapuas Hulu selesai,” ungkap Kapolda Kalimantan barat, melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, saat dihubungi ANTARA, Selasa 24 November 2020.

Dikutip Warta Pontianak dari ANTARA, Donny menjelaskan, aduan dari pelapor yakni Hamdi Jafar, tetap ditindak lanjuti dan sedang didalami. Namun prosesnya ditunda hingga tahapan Pilkada selesai.

Baca Juga: Ditipu, Hamdi Jafar Mantan Dewan Kapuas Hulu Laporkan RFS ke Polda Kalbar

Sebelumnya, Hamdi Jafar melaporkan kasus dugaan penipuan ke Polda Kalimantan Barat, Senin 23 November 2020.

“Saya melaporkan seorang warga berinisial RFS ke Polda Kalimantan Barat, lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp220 juta,” ungkap Hamdi Jafar dikutip Warta Pontianak dari ANTARA.

Menurut Hamdi, kasus ini merupakan kasus pekerjaan. Saat itu, Hamdi dihubungi RFS pada bulan Februari 2020.

Baca Juga: [Pilkada 2020] Hamdi Jafar : Kratom Membantu Mengurangi Abrasi

“Saat itu RFS meminta Rp220 juta untuk administrasi PPATK dan OJK, guna proses pencairan. Akan tetapi hingga saat ini, tidak ada kejelasan dan tidak ada itikad baik dari RFS," kata Hamdi Jafar.

Apalagi Hamdi belum terlalu mengenal RFS secara pribadi, lantaran pada awalnya hanya dikenalkan seorang temannya, hingga akhirnya rutin berkomunikasi dan sempat bertemu di Jakarta pada 1 Maret 2020.

Ketika itu, RFS menawarkan diri untuk membantu proses pencairan modal yang diperlukan, tetapi RFS meminta uang sebesar Rp220 juta.

Baca Juga: Kakak Adik Perempuan Lakukan Penipuan Sejak 2012

"Saya tidak curiga dengan RFS. Makanya pada 2 Maret 2020, saya transfer Rp20 juta ke rekening RFS, kemudian 5 Maret 2020, saya kirim lagi Rp200 juta dan bukti transfer itu ada saya simpan," ucapnya.

Hamdi mengaku kecewa, karena setelah persyaratan dilengkapi, namun uang yang dijanjikan RFS tidak ada kejelasan, sehingga dirinya meminta agar RFS mengembalikan uang Rp220 juta tersebut.

“Hingga kini tidak ada itikad baik dari RFS. Sehingga saya harus melaporkannya ke Polda Kalimantan Barat atas kasus penipuan dan penggelapan,” tuturnya.

Baca Juga: Ditipu Ratusan Juta Rupiah, Calon Bupati Kapuas Hulu Lapor ke Polda Kalbar

Apalagi, sebelum dirinya melaporkan ke Polda Kalimantan Barat, Hamdi mengaku mencoba menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan, tetapi tidak ada itikad baik dari RFS.

“Makanya saya tempuh jalur hukum," jelas Hamdi. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x