WARTA PONTIANAK – Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad mengatakan, diduga adanya situs sejarah di Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara yang terkena pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar akan ditindaklanjuti. Sebab hal tersebut menuai protes dari ahli waris kerajaan.
"Pemda akan menggelar rapat untuk menentukan zonasi cagar budaya Simpang Keramat, dengan melibatkan pihak Pemda Kabupaten Kayong Utara, BPN, dan Yayasan Sultan Jamaludin, agar memiliki kepastian hukum," katanya, saat dihubungi Warta Pontianak, Jumat 04 Desember 2020.
Sementara itu, mengenai kabar tersebut dibenarkan oleh Raja Kerajaan Simpang, Sultan Muhammad Jamaludin III.
Baca Juga: Sejarah Kerajaan Simpang Kayong Utara Diangkat ke Layar Lebar
Gusti M Hukma mengatakan, hal ini telah diadakan pertemuan, bersama Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Wakil Bupati Kayong Utara Effendi Ahamd, Bidang Kebudayaan, dan Camat, Anggota DPRD dapil 4, Raja simpang (Sultan Muhammad Jamaludin III), Keluarga Kerajaan, dan Yayasan Sultan Jamaludin.
"Kemarin telah dilakukan pertemuan antara Pemerintah Daerah, Anggota DPRD Dapil 4, pihak Keluarga Kerajaan, dan Yayasan Sultan muhammad Jamaludin Serta Raja Kerajaan Simpang," jelas Gusti M Hukma Raja Kerajaan Simpang.
Raja juga menjelaskan, bahwa saat ini proyek pembangunan di hentikan untuk sementara, hingga proses identifikasi dan infentarisir lokasi yang diduga Cagar Budaya selesai.
Baca Juga: Jaga Budaya dan Sejarah, Polda Kalteng Renovasi Situs Cagar Budaya
"Terkait kegiatan Proyek tersebut, atas kesepakatan bersama, saat ini dihentikan untuk sementara, sampai proses identifikasi dan infentarisir lokasi," jelas Raja.