Dari interogasi singkat, keduanya mengakui telah mencuri mesin pompa air dan tiga helm.
“Kami temukan barang bukti hasil kejahatan. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polresta Pontianak,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***