Syarat Swab PCR Penerbangan Diminta Dicabut, Harisson: Kemenhub Tidak Serius!

- 27 Desember 2020, 09:37 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr. Harisson Azroi, M.Kes
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr. Harisson Azroi, M.Kes /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Udara meminta agar Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Barat yang berisikan diwajibkannya pelaku perjalanan udara menyertakan surat keterangan negatif Swab PCR untuk dicabut.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menegaskan, Kementerian Perhubungan dinilai tidak serius dalam menangani Covid-19.

“Kemehub tidak serius menangani Covid!” tegasnya kepada wartawan, Minggu 27 Desember 2020.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 di Kayong Utara Kurang Efektif, Harisson: Mereka Terkesan Ogah-ogahan

Dirinya menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nasional nomor 3 tahun 2020 diatur untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa bagi pelaku perjalanan yang menggunakan mode transportasi udara wajib menyertakan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif. 

Dengan keakuratan 80 sampai 90 persen yang dimiliki Rapid Test Antigen bisa saja meloloskan orang positif Covid-19 terbang.

Baca Juga: Penumpang Pesawat ke Kalbar Wajib Sertakan Hasil Swab PCR, Sutarmidji Persilahkan Kemenhub Protes

“Seperti kita ketahui Rapid Test Antigen sendiri mempunyai akurasi 80 sampai 90 persen. Jadi masih terdapt celah untuk meloloskan orang yang positif Covid-19 untuk ikut terbang dan menyebarkan virusnya baik di pesawat maupun di lingkungan tempat tujuannya,” ungkapnya.

Hal tersebut turut didukung oleh hasil razia yang dilakukan oleh Satgas penanganan Covid-19 Kalimantan Barat yang menemukan lima orang pelaku perjalanan udara dari Cingkareng yang mendarat di Bandara Supadio terkonfirmasi Covid-19.

Padahal, kelima orang tersebut jelas telah menyertakan surat keterangan Rapid Test Antigen yang menyatakan mereka negatif.

Baca Juga: 5 Penumpang Positif Covid-19, Angkasa Pura II Koordinasi Dengan Bandara Soekarno-Hatta

“Dan ini terbukti dari hasil razia kita terhadap penumpang yang baru datang dari Jakarta dengan menggunakan pesawat, dari 24 orang yang kita ambil sampel nya ternyata 5 orang positif covid-19 berdasarkan pemeriksaan lab PCR Untan bahkan ada yang Ct nya 28. Padahal, ke lima orang ini mengantongi surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen negatif dari Jakarta sebelum terbang,” beber Harisson.

Harisson menyampaikan, Gubernur Kalbar telah mengambil keputusan yakni siapapun penumpang pesawat yang datang ke Kalimantan Barat harus mengantongi hasil negatif dari pemeriksaan Swab PCR.

Baca Juga: Demi Keselamatan Masyarakat Kalbar, Sutarmidji Akan Tutup Bandara Jika Maskapai Abaikan Prokes

“Berdasarkan ini lah Bapak Gubernur sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar mengambil keputusan penumpang pesawat yang masuk ke wilayah kalbar harus negatif berdasrkan pemeriksaan PCR. Kenapa PCR? Karena akurasi PCR mencapai 98%. Jadi Pak Gubernur tidak mau setengah setengah dalam penanganan covid di kalbar,” terangnya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah