HORE! Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik Terhitung 1 Januari 2021

- 27 Desember 2020, 10:16 WIB
Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan.
Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR/

Dengan demikian, Stafsus Menkeu tersebut dapat memastikan bahwa manfaat yang diperoleh bakal jauh lebih besar bila dibandingkan dengan penambahan proporsi iuran yang ditetapkan untuk tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Mencairkan Bantuan, Ini Penyebabnya

"Jadi kalau kita lihat di sini, meskipun nominalnya turun karena Covid-19 yang diharapkan tahun depan sudah mulai berkurang, tetapi tetap ada peningkatan secara proporsi," katanya menerangkan.

Dalam kesempatan tersebut, Yustinus juga menuturkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga masyarakat.

"Pada intinya pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga masyarakat, mengembangkan dan menjaga sustainibilitas program JKN dan kenaikan di 2021 itu dikompensasi dengan perlindungan sosial yang manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan kenaikan Rp9.500," kata Yustinus lebih lanjut.

Berikut ini, daftar tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Iuran itu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Tilep Dana BPJS Kesehatan Miliaran Rupiah, Bendahara RSUD Abepura Diringkus Polisi

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah