HORE! Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik Terhitung 1 Januari 2021

- 27 Desember 2020, 10:16 WIB
Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan.
Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR/

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan,

Iuran tersebut ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

 

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 sudah Cair, Cek Saldo di ATM Sekarang!

Sementara untuk besaran denda pelayanan sebesar 2,5 persen, dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.***(Irwan Suherman/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah