Pengemudi Mobil yang Sengaja Tabrak Mobil Polisi di Pasar Minggu Dijadikan Tersangka

- 27 Desember 2020, 19:55 WIB
ilustrasi tabrakan.*
ilustrasi tabrakan.* / /PRFM/

WARTA PONTIANAK - Pengemudi Hyundai berinisial HR (25) ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

HR diamankan lantaran menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu pada Jumat (25/12/2020) lalu.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta pada Minggu (27/12/2020).mengatakan, tersangka dengan sengaja melakukan perbuatan menambrak hingga terjadi kecelakaan beruntun.

Baca Juga: Google Doodle Ilustrasikan 'Tabrakan' Jupiter dan Saturnus

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," ungkap Kombes Sambodo dikutip dari PMJNews.

 

Sambodo mengatakan, seperti diberitakan Pojoknews.com berjudul "Pengemudi Nyundai Sengaja Tabrak Mobil Polisi Hingga Terjadi Tabrakan Beruntun di Pasar Minggu" meski HR bukan pengemudi yang menabrak tiga sepeda motor, tapi kepolisian mengantongi bukti HRH sengaja membenturkan kendaraannya ke kendaraan Toyota Innova yang dikemudikan anggota Aiptu IC.

Dalam Analisa CCTV dan pemeriksaan saksi, terbukti HR dengan sengaja membenturkan kendaraannya. Sehingga pengemudi Innova, Aiptu IC kehilangan kendali dan menyeruduk tiga pemotor.

Baca Juga: Insiden Tabrakan Mobil Dinas Camat Pontianak Selatan, Sekcam : Staff Kami 'Telajak'

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pojoknews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x