WARTA PONTIANAK - Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol. Komarudin, memerintahkan anggotanya yang melakukan pengamanan pembatasan aktivitas pada malam tahun baru untuk menindak tegas masyarakat yang membandel yang tak mengindahkan aturan Pemerintah Daerah.
“Saya pastikan kepada siapa saja baik itu perorangan atau kelompok yang melanggar aturan imbauan Pemerintah tidak hanya kita berlakukan denda bahkan denda tidak kita mainkan lagi, tapi langsung kepada pidana yang diatur dalam pasal 93 undang undang nomor 6 tentang kekarantinaan,” ujarnya.
Ketegasan ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan yang dapat membuat risiko penularan covid-19 di Kota Pontianak.
Baca Juga: Malam Tahun Baru di Pontianak Tanpa Kembang Api dan Keramaian, Wali Kota: Jam 11 Malam Harus Bubar
“Jika kita temukan ada masyarakat yang menggelar pesta tahun baru yang menumbulkan kerumunan, kita akan panggil dan proses hukum,” tambahnya.
Tidak hanya kegiatan yang akan ditindak, aparat gabungan juga akan menindak para pengendara yang melakukan konvoi di jalan pada saat perayaan malam tahun baru.
“Kami imbau kepada anak muda tidak ada yang konvoi keliling, saya pastikan kekuatan penuh anggota yang diturunkan akan memantau aktivitas di ruas jalan di Kota Pontianak, kami juga tidak segan menindak dengan tegas manakala ada pelanggaran konvoi yang menimbulkan kemacetan dan kerumunan,” tegasnya.
Baca Juga: Ini Tindakan Polresta Pontianak Terkait 60 anak yang Open BO di Malam Tahun Baru
Sementara Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mendukung penindakan pidana yang dilakukan petugas, hal ini agar tidak terjadi klaster baru dalam penularan covid-19.