Polres Ketapang Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur di Kendawangan

- 6 Januari 2021, 15:38 WIB
Tujuh pelaku prostitusi saat diamankan di Polres Ketapang
Tujuh pelaku prostitusi saat diamankan di Polres Ketapang /Rossi Yulizar/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengungkap praktik prostitusi atau perdagangan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Keberhasilan pengungkapan pada Rabu, 6 Januari 2020 ini, berawal dari adanya laporan masyarakat pada Selasa, 5 Januari 2021.

Dalam pengungkapan ini, kepolisian mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat, yakni tiga laki-laki hidung belang sebagai pembeli atau pengguna jasa dan empat perempuan sebagai mucikari atau penjual anak di bawah umur.

Baca Juga: Prostitusi Anak Marak, Yandi, Legislator Pontianak: Pemkot Tak Siap Awasi Anak!

“Jadi, awalnya kita menerima laporan bahwa telah terjadi perdagangan atau prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Kendawangan. Pada hari itu juga jam satu siang, langsung kita amankan tujuh pelaku di sana,” ucap Kapolres Ketapang melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang, AKP H. Mukhlis di Mapolres Ketapang, Rabu, 6 Januari 2021.

Ia menjelaskan, tujuh pelaku yang diamankan ini diantaranya AY, HE, HA dan DA. Mereka sebagai mucikari yang menjual korban ke tiga lelaki hidung belang: A, N dan H. “Kita sudah lakukan penahanan terhadap para pelaku," tegasnya.

Baca Juga: Geram! KPPAD Tantang Pemkot Pontianak Cabut Izin Hotel yang Membiarkan Prostitusi Anak Terjadi

Hingga saat ini, ketujuh pelaku masih diperiksa. Hasil pemeriksaan sementara, korban dijual berulang kali olah keempat mucikari yang tak lain adalah teman sekampung. ***

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x