WARTA PONTIANAK – Fakta baru dalam kasus prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat terus terungkap.
Korban berinisial C yang berusia 16 tahun itu, ternyata disetubuhi pelaku di dalam mobilnya saat terparkir di kawasan pantai.
Hal ini diungkapkan Kapolres Ketapang melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang, AKP H. Mukhlis di Mapolres Ketapang, Rabu, 6 Januari 2021. “Pelaku menyetubuhi korban di dalam mobilnya,” jelas Mukhlis.
Baca Juga: Polres Ketapang Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur di Kendawangan
Ia menerangkan, kasus prostitusi di Kecamatan Kendawangan ini berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Ketapang pada Rabu, 6 Januari 2020.
Awalnya, kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas perdagangan anak ini, pada Selasa, 5 Januari 2021.
Tak menunggu lama, kepolisian kemudian berhasil mengungkap kasus ini. Setidaknya ada tujuh orang yang diamankan.
Mereka adalah tiga laki-laki hidung belang sebagai pembeli atau pengguna jasa dan empat perempuan sebagai mucikari atau penjual anak di bawah umur.
Baca Juga: Prostitusi Anak di Ketapang, 4 Mucikari Ini Tega Menjual Teman Sekampungnya