WARTA PONTIANAK - Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi meminta masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah, demi menjaga penerapan protokol kesehatan di daerah itu.
Hal ini dikatakan M Febriadi setelah mendengar penolakan dari sejumlah pemilik usaha cafe dan warung kopi di Kota Ketapang, yang merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah untuk menutup akses masuk ke kota di malam tahun baru.
"Saya melihat memang banyak pemilik usaha yang keberatan dengan kebijakan ini, namun harus kita sadari bersama bahwa pemerintah menerapkan sebuah kebijakan tentunya berdasarkan sebuah kajian, yang bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat, agar tidak terjadi kerumunan dan pawai malam tahun baru, yang berpotensi besar dalam penyebaran corona virus," ungkapnya, Rabu 30 Desember 2020.
Baca Juga: Polres Ketapang Klaim Angka Kriminalitas Tahun 2020 Menurun
Selain itu, Febri meminta agar semua masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan, agar tidak mendapatkan sanksi hukum dari gugus tugas penanganan covid di Kabupaten Ketapang.
"Kita sama-samalah, agar semua aman dan tidak memberikan ruang bagi penyebaran virus ini, yang kita ketahui sudah bermutasi menjadi klaster baru, jadi saya minta masyarakat Ketapang patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, agar tidak mendapatkan sanksi hukum dari aparat gugus tugas di lapangan," ujarnya.
Selain itu, Febri mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik usaha yang membiarkan adanya kerumunan pengunjung, bahkan akan dilakukan pembubaran di tempat dari aparat gabungan.
Baca Juga: Akses Masuk ke Pusat Kota Ketapang Ditutup Polisi, Kapolres: Cegah Kerumunan di Malam Tahun Baru
"Kalau memang kita dapati malam tahun baru ada cafe dan warung kopi yang berdesakan, tanpa protokol kesehatan, akan kita bubarkan paksa, sedangkan pemilik usaha akan kita berikan sanksi tegas, bahkan pencabutan izin usaha," ungkapnya.