Baca Juga: Jadi Raksasa 6 Hari, Saham China Akhirnya Terjun Bebas
“Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Selakau. Nah, setelah ini kami langsung mengambil tindakan serta menangkap kedua pelaku,” jelasnya.
Saat ini, kedua lelaki bejat tersebut masih ditahan di Mapolsek Selakau. Keduanya dijerat Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun hingga 15 tahun penjara. ***