Bejat, 2 Pengunjung Cabuli Anak Pemilik Warkop dengan Modus Minta Tolong

- 8 Januari 2021, 18:05 WIB
Kedua pelaku berinisial L dan C yang mencabuli anak di bawah umur saat diamankan Polsek Selakau
Kedua pelaku berinisial L dan C yang mencabuli anak di bawah umur saat diamankan Polsek Selakau /Indra Nova/Warta Pontianak

Baca Juga: Jadi Raksasa 6 Hari, Saham China Akhirnya Terjun Bebas

“Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Selakau. Nah, setelah ini kami langsung mengambil tindakan serta menangkap kedua pelaku,” jelasnya.

Saat ini, kedua lelaki bejat tersebut masih ditahan di Mapolsek Selakau. Keduanya dijerat Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun hingga 15 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah